
MALANGTODAY.NET – Tim Saber Pungli Mabes Polri bersama Polres Malang Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kamis (03/11). Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pungli kepada korban perempuan berinisial ‘D’ senilai Rp 5 juta.
“Setelah kami lakukan penyelidikaan, AN dan AG kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Kapolres Malang Kota AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan, S.H M.Hum kepada awak media beberapa saat lalu.
Penangkapan itu bermula karena adanya ijin alih fungsi penggunaan lahan yang membutuhkan persetujuan dari BPN. Saat pengurusan surat ijin, korban yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris dimintai sejumlah uang agar surat segera diberikan. Komunikasi dilakukan beberapa kali via telepon.
“Korban mengurus alih fungsi lahan seluas 1,3 hektar. Namum ada komitmen apabila uang belum diberikan, maka ijin belum dikeluarkan. Padahal dokumen itu harusnya jadi 16 Juni 2017 lalu,” paparnya.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kepada Tim Saber Pungli Mabes Polri sehingga 5 petugasnya didatangkan dan langsung ditindaklanjuti oleh Polres Malang Kota yang menerjunkan 7 personilnya untuk melakukan OTT saat uang tersebut diberikan oleh korban kemarin.
“Jadi ‘D’ ini sebagai pihak dirugikan lapor tim saber. Pada hari H kemarin, korban memberikan uang itu sesuai dengan permintaan namun dokomen belum diberikan. Berselang beberapa saat, petugas melakukan OTT karena barang bukti ada di kantor BPN,” pungkasnya.
Informasinya, tersangka yakni AN menjabat sebagai Kasubsi Pentagunaan Tanah dan AG Kasi Penataan BPN Kota Malang. Keduanya dijerat pasal 12 huruf E UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (Yog/Ans)
The post OTT di BPN Kota Malang, Saber Pungli Sita Rp 5 juta appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2h7w87o
0 comments:
Post a Comment