
MALANGTODAY.NET – Informasi penting bagi para distributor dan petani buah. Pemkot Batu tampaknya akan memperketat aturan distribusi produk pertanian buah yang akan masuk Kota Batu.
Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan standarisasi kualifikasi buah yang masuk beredar di Kota Batu.
“Bahwa semua buah lokal yang akan masuk kesini harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu,” ungkapnya kepada awak media saat ditemui, Rabu (15/11).
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan bahwa peraturan ini untuk melindungi konsumen buah dari produk pertanian non-organik yang memiliki kadar logam dan pestisida terlalu tinggi.
“Nanti ada banyak menggandeng dinas terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, serta menggandeng seluruh warga tani Kota Batu.
Sebagai perwujudan visi misi Kota Batu dengan produk pertanian organiknya, upaya kendali mutu produk pertanian ini dirasa perlu.
“Tidak hanya buah saja, tetapi juga sayuran. Uji lab tidak membutuhkan waktu banyak, hanya sekitar 5 menit. Agar masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi buah dan sayuran,” terangnya.
Dicontohkan olehnya, seperti ada buah yang diketahui memiliki kandungan pestisida di luar batas, maka buah akan ditarik dari peredaran.
Standae kandungan pestisida yang diterapkan seperti untuk apel adalah 0,5 miligram per kilogram, untuk pisang 2 miligram per kilogram, dan untuk strawberry 3 miligram per kilogram.
Sementara, untuk alat uji buah tersebut menggunakan alat bernama G9 Pesticide Detection Kit seharga Rp. 7,5 juta pabrikan Thailand.
“Anggaran pakai APBD, sudah ada tinggal menunggu alatnya datang,” tandasnya.(azm/zuk)
The post Pemkot Batu Terapkan Standar Kualifikasi Organik Distribusi Buah appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2z4DPDn
0 comments:
Post a Comment