
MALANGTODAY.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu kini telah secara resmi bisa melakukan gelar penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) secara mandiri.
Pasalnya, kini aparat hukum penegak Peraturan Daerah (perda) ini telah memiliki unit tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dikukuhkan secara resmi di Graha Pancasila, Selasa (21/11) tadi pagi.
Adapun, dua anggota Satpol PP yang terpilih mengemban jabatan semacam tingkat Provost ataupun Polisi Militer ini ialah Oktavian Indra dan Endra Agoes.
Kepala Satpol PP Kota Batu Robiq Yunianto, mengungkapkan bahwa selama ini dalam proses penegakan perda, pihaknya selalu meminta bantuan pendampingan dari Satreskrim Polres Batu.
“Dengan keberadaan PPNS ini kita bisa secara mandiri melakukan tindak penyidikan sehingga kerja penindakan perda kita bisa lebih efisien,” terang Robiq kepada awak media.
Keberadaan tim PPNS di tubuh Satpol PP, lanjut Robiq, nantinya akan semakin menunjukkan peningkatan kualitas penegakkan perda di Kota Batu.
Hal ini dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) penetapan PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Keduanya juga telah menempa pendidikan penyidik di Lembaga Pusat Pendidikan Polri di Bogor,” tambahnya.
Meski telah berdiri secara mandiri, Robiq memastikan tetap akan ada sinergitas dalam penegakan hukum bersama pihak kepolisian dan Kejaksanaan Negeri (Kejari). Tentu saja bentuk sinergitas tersebut berada dalam ranah yang berbeda.
Jika penegakan hukum dari Kepolisian lebih mengacu pada pelanggaran Undang- Undang, sedangkan penegakan hukum di wilayah kerja Satpol PP lebih spesifik terhadap pelanggaran Perda.
“Seperti penegakan perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan saksi pidana, penanganan pelanggaran tata ruang, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan lain-lain. Nah, soal itu bagaimana kita bisa lakukan tindak pro yustisia kalo tidak punya penyidik. Soal itu bukan kewenangan kepolisian soalnya,” terangnya.
Terpisah, salah satu PPNS Oktavian Indra mengungkapkan dibentuknya tim penyidik ini juga membutuhkan kesekretariatan bersama para tim PPNS di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
“PPNS ini sebenarnya tidak hanya ada di Satpol PP saja. Di dinas lain seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga punya PPNS sendiri,”
Dengan adanya tim penyidik ini sendiri diharapkan kinerja Satpol PP bisa lebih optimal dalam penegakan perda baik sevara pro-yustisial maupun non pro-yustisial.
“Penegakan perda dan penyelenggara ketertiban umum, baik secara pro yustisia yakni menegakkan perda dalam tindak pidana ringan dan non pro yustisia yakni penegakan perda dengan cara persuasif oleh Satpol PP,” pungkasnya. (Azm/Ans)
The post Satpol PP Kota Batu Sekarang Bisa Gelar Penyidikan Mandiri appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2mQkGzg
0 comments:
Post a Comment