
MALANGTODAY.NET – Senin (13/11) sore, Pengadilan Negeri Malang menyidangkan terdakwa Tony Hendrawan Tanjung alias Apeng, (62), warga Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan saksi pelapor Candra Hermanto, yang tak lain adalah kakak iparnya.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Rightment Situmorang menawarkan untuk dilaksanakan perdamaian. Mengingat, antara terdakwa dan saksi pelapor masih ada hubungan keluarga.
“Ini masih hubungan keluarga, saya sarankan untuk melaksanakan perdamaian,” imbuh ketua majelis hakim.
Pantauan MalangTODAY.net, saksi pelapor beberapa kali diingatkan agar memberikan keterangan dengan tenang.
“Santai saja, ingat – ingat dulu dan berikan keterangan dengan sebenarnya,” tutur Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Apeng, Sumardan sempat memohon agar saksi memberikan keterangan yang jelas. Sebab Candra Hermanto, saksi / pelapor, merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang didakwakan terhadap Apeng beberapa waktu lalu.
“Saya mohon, saksi memberikan keterangan yang benar. Mengingat saksi adalah kunci dari kasus ini,” jelasnya.(yog/zuk)
The post Sidang Dugaan Penggelapan, Hakim Minta Berdamai karena Saudara appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2iR44C0
0 comments:
Post a Comment