Sunday, December 17, 2017

Belum Ada Bukti Pungli, Kades Saptorenggo Masih Berstatus Saksi


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Diduga melakukan pungutan liar kepengurusan akta tanah, Kaur Umum Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, MZ diamankan tim Saber Pungli Kabupaten Malang, Kamis (14/12).

Dari tangan MZ, tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 16 juta. Uang itu diduga hasil pungli biaya pengurusan pembuatan akta dua bidang tanah di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo.

Menurut pengakuan MZ, uang tersebut akan diserahkan Kepala Desa Saptorenggo, BR. Setelah dilakukan pendalaman, tim Saber Pungli turut mengamankan BR.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Satreskrim Polres Malang terkait dugaan pungli tersebut, tim Saber Pungli memutuskan untuk tidak menahan BR. BR dipulangkan kemarin, Sabtu (16/12).

Lanjut, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan jika BR masih berstatus saksi. Belum ada alat bukti yang kuat yang menerangkan peran BR dalam kasus dugaan pungli oleh MZ tersebut.

“Sementara, Kades Saptorenggo masih berstatus saksi, yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor,” ucap Azi.

Azi menambahkan jika tidak menutup kemungkinan ada perubahan status BR yang kini masih menjadi saksi menjadi tersangka. Namun, perubahan status itu harus ada bukti yang kuat.

“Penyidik masih terus melakukan penyidikan termasuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” jelasnya.(mas/zuk)

The post Belum Ada Bukti Pungli, Kades Saptorenggo Masih Berstatus Saksi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2kCnknP

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment