Sunday, December 24, 2017

DPRD Kota Malang Kritisi Perda Terkait Hiburan Malam Tak Senonoh


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Keberadaan hiburan malam yang tak senonoh baru-baru ini tak hanya membuat warga Kota Malang merasa resah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pun menyoroti kinerja penegak peraturan daerah (Perda) terkait dengan keberadaan taman hiburan tersebut.

Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim menyampaikan, semua aturan perundangan yang tak sesuai jelas akan menjadi sorotan dan terus dikritisi. Kedepan, evaluasi secara berkala juga akan kembali diaktifkan untuk mengurangi beberapa hal yang tak diinginkan.

“Kalau untuk adanya tempat hiburan malam yang menyuguhkan aktivitas tak senonoh sudah ditangani kepolisian saat ini, dan sepenuhnya kami serahkan kepada pihak berwajib,” terang Hakim pada wartawan belum lama ini.

Dia pun berharap, kejadian serupa tak lagi terjadi. Sehingga, kondisi Kota Malang dapat tetap terjaga dengan baik dan kondusif. Terlebih, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pesta demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memang sudah ada di depan mata.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2017, lanjutnya, maka semangat evaluasi akan tetap ditegakkan. Memasuki tahun 2018, setiap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kota Malang akan menjadi perhatian penuh.

Sesuai dengan rapat yang telah disetujui oleh para pimpinan, maka evaluasi bulanan akan dilakukan secara resmi. Menanggapi masalah tak hanya sekedar melalui pandangan umum dan pandangan akhir fraksi melalui rapat paripurna, melainkan juga harus disertakan dengan surat resmi.

“Dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 akan menjadi dasar hukum untuk kami melakukan sidak,” pungjas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

The post DPRD Kota Malang Kritisi Perda Terkait Hiburan Malam Tak Senonoh appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2By7jq6

0 comments:

Post a Comment