
MALANGTODAY.NET – Kasus dugaan jual beli ginjal di Kota Malang masih berlanjut. Rabu (27/12), Ita Diana (pemberi ginjal) melalui kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Aisyiyah menduga adanya peran besar dari oknum dokter RSSA Malang.
“Dalam proses transplantasi ginjal, dokter tidak menjelaskan terkait resiko kesehatan yang dialami pendonor sat memberikan ginjalnya kepada Erwin Susilo. Saya yakin kalau ada dokter yang terlibat dan mengetahui adanya jual beli organ,” ungkapnya kepada awak media.
Selain itu, lanjut dia, mereka (dokter) juga tidak menjelaskan hak yang harus diterima Ita Diana ketika proses transplantasi selesai. “Klien saya ini awam hiukum, sehingga mereka memanfaatkannya,” tegasnya.
Menurut Yassiro, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Seperti tidak didaftarkannya klien-nya ke komite tranplantasi. Sehingga hal ini merupakan pelanggaran Permenkes 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ.
“Di Permen itu, Komite Transplantasi Nasional terdiri atas unsur tokoh agama atau masyarakat, profesi kedokteran terkait, psikolog atau psikiater, ahli etik kedokteran atau ahli hukum, pekerja sosial, dan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.
Disamping itu, saat dilakukan transplantasi juga tidak ada persetujuan dari pihak keluarga Ita Diana maupun surat pernyataan dimana proses donor itu dilakukan tanpa ada imbalan apapun. “Kalau sejumlah persyaratan ini tidak ada, maka untuk dokter yang baik tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Erwin Susilo melalui kuasa hukumnya, Maskur SH sempat membantah adanya jual beli ginjal. Saat itu, ia mengungkapkan bahwa donor dilakukan atas dasar kemanusian. Namun karena merasa berhutang budi, klien-nya memberikan tali asih kepada Ita Diana.
The post Dugaan Jual Beli Ginjal, Kuasa Hukum Ita Sebut Banyak Kejanggalan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2zCSl0c
0 comments:
Post a Comment