
MALANGTODAY.NET– Demi kelancaran tahap pemeriksaan terhadap Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman terkait kasus gratifikasi yang membelit dirinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal lima orang untuk berpergian ke luar negeri.
Kelima orang tersebut terdiri, Istri Taufiqurrahman, dua Pegawai Negeri Sipil selaku protokoler Sekertariat Daerah Kabupaten Ngajuk Ita Triwibawati dan Nurrosyid Hussein Hidayat, dan Nuurosyid selaku ajudan Taufiqurrahman.
Selain itu juga turut dicekal Achmad Afif alias Didik yang merupakan pihak swasta, Syaiful Anam yang merupakan seorang Kepala Desa Sidoarjo, dan yang terkahir pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngajuk Sekar Fatnadani.
Pencekalan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12). Febri mengatakan jika kelimanya dicekal terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2017 hingga 27 April 2018.
“Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri sejak 27 Oktober 2017 hingga 27 April 2018,” ujarnya seperti dikutip MalangTODAY dari laman kompas.com.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk nonaktif itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di salah satu hotel yang berada di kawasan Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10) lalu.
KPK menetapkan status tersangka Taufiqurrahman sebagai penerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar yang diduga terkait dengan proyek infrastruktur di tahun 2015.
The post Ini Alasan KPK Cekal Istri Bupati Nganjuk Nonaktif Taufiqurrahman appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2CvhtZE
0 comments:
Post a Comment