Monday, December 4, 2017

Kakak Ipar Tidak Mau Damai, Adik Ipar Ancam Lapor ke Mabes Polri


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin Rightmen MS Situmorang kembali memeriksa tiga saksi dalam sidang lanjutan Timotius Tonny Hendrawan alias Apeng. Mereka yakni Amalia Safiri (mantan karyawan Bank Permata Solo), Agus Maryanto (keponakan notaris Sunarto asal Solo) serta Vavan adik dari saksi Chandra Hermanta, pelapor kasus dugaan penipuan penggelapan.

Kuasa hukum Apeng, Sumardhan SH menduga ada bahwa saksi pelapor ingin mengkriminalisasi kliennya. Hal itu dikarenakan fakta – fakta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Jatim diduga tidak benar karena sudah disampaikan dalam eksepsi sebelumnya.

“Jaksa tidak memakai pra penuntutan, termasuk mengecek BAP serta isinya, sebagai bentuk koreksi. Kalau memang tidak benar, seharusnya jaksa bisa segera mengembalikan berkasnya ke Polda sehingga tidak sampai P-21. Tidak seperti sekarang ini,” paparnya.

Atas hal ini, Sumardhan mengancam akan melaporkan Chandra ke Mabes Polri mengingat sampai saat ini ada itikad baik untuk berdamai dengan Apeng, yang tak lain adalah adik iparnya.

“Hakim sudah berulang kali meminta damai, tapi kalau tidak ya ndak masalah. Kami akan lapor atas dugaan ada permufakatan jahat merekayasan BAP dengan tujuan menghukum orang yang tak bersalah,” pungkasnya.

Sementara itu, Mardhan yang mewakili terdakwa Apeng juga membantah kliennya telah menjual lahan SHM nomor 102 dusun Manang Grogol Sukoharjo kepada Hadian Ramadhan warga Jalan Kebangkitan Nasional 83 Surakarta pada 2005 lalu.

“Tidak mungkin menjual karena sertifikatnya saat itu masih di Bank Permata kok. Jadi ya sebenarnya keliru kalau menganggap lahan ini sudah dijual. Ini ditegaskan lagi di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Jateng, 21 Desember 2010,” tutupnya.

Perlu diketahui, sidang perkara ini berlangsung, Senin (04/12) siang, mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan pemeriksaan saksi, yakni notaris Wahyudi Suyanto beserta karyawannya Justin Sri Nugroho serta Rijen Lamri Sinaga karyawan Bank Permata Jakarta.(yog/zuk)

The post Kakak Ipar Tidak Mau Damai, Adik Ipar Ancam Lapor ke Mabes Polri appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2AWJ34B

0 comments:

Post a Comment