Thursday, December 7, 2017

Kenalan Lewat Facebook, Dua Remaja Ini Gagahi Siswi SMP


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Miris, media sosial yang sejatinya dipergunakan untuk hal-hal positif kini malah makin marak di salah gunakan untuk aksi kejahatan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Malang.

Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, salah satu siswi SMP Negeri di Kabupaten Malang berinisial, Melati (15), menjadi korban pencabulan dua orang remaja laki-laki. Kedua remaja laki-laki yang menodai Melati tersebut berinisial AD (15) dan AA (14).

Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan bahwa bermula dari perkenalan di medsos, Melati kemudian diajak bertemu di salah satu rumah pelaku di Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Setelah mendatangi rumah pelaku tersebut, korban dipaksa minum minuman keras.

“Melati pun datang memenuhi undangan tersangka. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban tiba-tiba diberi minuman oleh tersangka. Korban pun mabuk dan tidak sadarkan diri setelah minum-minuman itu,” ujar Iptu Sutiyo, Kamis (7/12).

Melihat kondisi Melati tak berdaya, kedua pelaku pun menggagahi korban secara bergantian. Setelah puas, dan Melati telah sadar, pelaku kemudian mengantar pulang korban ke rumahnya.

Sesampainya dirumah, Melati tidak langsung memberitahu apa yang telah dialaminya. Melati malah memberitahu pada guru sekolahnya pada, Rabu (17/11). Guru tersebut kemudian menyampaikan apa yang diceritakan Melati kepada orangtuanya.

Mendengar informasi tersebut, orangtua Melati pun kaget. Melati kemudian dimintai keterangan oleh orangtuanya terkait apa yang telah di alaminya.

Melati pun dengan polos menceritakan apa yang telah dialaminya, dan siapa yang telah merengut kesuciannya. Setelah mendengar cerita Melati, orangtuanya pun langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Malang karena tak terima apa yang telah menimpa buah hatinya.

“Setelah itu kami menangkap tersangka. Kami masih memeriksa korban, pelaku, dan saksi,” imbuh Sutiyo.

Meskipun kedua pelaku masih dibawah umur, mereka dapat dijerat dengan Pasal 76 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mas/zuk)

The post Kenalan Lewat Facebook, Dua Remaja Ini Gagahi Siswi SMP appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ADQ9bh

0 comments:

Post a Comment