Monday, December 4, 2017

KPK Beber Kronologi Penyuapan Filipus Djap kepada Eddy Rumpoko


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET – Kasus penyuapan yang melibatkan pihak rekanan pengusaha Filipus Djap kepada Walikota Batu nonaktif Eddy Rumpoko telah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang dilangsungkan hari ini, Senin (4/12), Jaksa KPK mendakwa Filipus Djap terbukti melakukan suap kepada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dengan jumlah uang suap sebesar Rp. 295 juta dan mobil Toyota Alphard.

“Terdakwa (Filipus Djap) telah memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Alphard nopol N-507-BZ seharga Rp 1,6 miliar dan uang tunai sebesar Rp. 295 juta kepada Eddy Rumpoko,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (4/12) sebagaimana dilansir dari detik.com.

Lebih lanjut, jaksa KPK pun mengungkap kronologi lengkap kasus penyuapan ini. Dikatakannya, Eddy Rumpoko sengaja memenangkan proyek untuk PT. Dailbana Prima dengan persyaratan fee 10 persen, berikut pembayaran mobil Toyota Alphard.

Dalam sidang dakwaan tersebut juga mengungkap pemenangan sebanyak dua proyek pengadaan di Pemkot Batu untuk Filipus. Yaitu pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan meubelair serta pengadaan belanja pakaian dinas dan atribut PNS.

“Adapun proyek yang dimenangkan untuk terdakwa adalah sebagai berikut, pada bulan Mei 2017 mendapatkan paket pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan meubelair dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 5.265.315.000. Pada bulan Agustus 2017 mendapatkan paket pengadaan belanja pakaian dinas dan atributnya dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.448.370.000,” terangnya.

Usai mendapatkan proyek tersebut, Filipus kemudian menghubungi Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan untuk membahas setoran fee 10 persen.

Dari pembahasan itu, Filipus sepakat memberikan uang Rp 300 juta dan uang Rp 200 juta untuk membeli Alphard kepada Eddy. “Selain itu, terdakwa juga memberikan uang di luar fee proyek sebesar Rp 100 juta untuk membantu kebutuhan Edi Setiawan,” ucap jaksa.

Berlanjut hingga September 2017, Filipus bertemu dengan Edi Setiawan di Hotel Amarta Hills untuk memberikan uang Rp 95 juta. Selanjutnya, Filipus sepakat memberikan sendiri uang Rp 200 juta di rumah dinas Wali Kota Batu di Jalan Sudirman dengan kode istilah undangan.

“Sekitar jam 13.00 WIB bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Kota Batu, terdakwa memberikan uang yang diistilahkan dengan kode ‘undangan’ sebesar Rp 200 juta kepada Eddy Rumpoko. Selanjutnya terdakwa dan Eddy dan Edi ditangkap oleh petugas KPK,” tutupnya.(azm/zuk)

The post KPK Beber Kronologi Penyuapan Filipus Djap kepada Eddy Rumpoko appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2kkKX7M

0 comments:

Post a Comment