
MALANGTODAY.NET– Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perluasan hukum untuk mengatur perihal perzinaan, perkosaan, serta pencabulan. Lebih khususnya gugatan tersebut terkait dengan kumpul kebo dan LGBT yang bisa diproses hukum alias dipidanakan.
Diketahui pihak pemohon ialah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Euis Sunarti beserta beberapa orang. Mereka menggugat tiga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mereka menilai tiga pasal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketiga pasal tersebut antara lain, Pasal 284 KUHP ayat satu hingga lima. Pasal 285 dan yang terkahir Pasal 292 yang mengatur perzinahan, perkosaan, dan pencabulan.
Dalam perhohonan, mereka meminta kepada lembaga yudikatif itu untuk mengubah frasa dalan pasal-pasal tersebut.
Di Pasal 284 terkait masalah perbuatan bersetubuh antara laki-laki dan perempuan yang tak diikat status perkawinan yang sah. Maka, kumpul kebo akan bisa dijerat jika permohonan dikabulkan.
Pada Pasal 285 KUHP mereka meminta untuk mencangkup semua ancaman maupun kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan laki-laki kepada perempuan maupun sebaliknya. Dengan artian jika terdapat seorang perempuan memaksa memperkosa laki-laki bisa dibawa keranah hukum.
Pasal yang ketiga, terkait dengan semua perbuatab cabul yang dilakukan oleh setiap orang dari jenis kelamin yang sama. Hal ini yang menyebabkan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender alias (LGBT) bisa sampai ke meja hijau (dipidanakan).
Namun permohonan yang diajukan Euis Sunarti dan kawan-kawan ditolak. MK beralasan jika permohonan tersebut tidak memiliki alasan secara hukum. “Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat seperti dikutip dari kumparan, Kamis (14/12).
Makamah menjelaskan jika permohonan itu bisa membuat MK mengubah delik dalam KUHP, bahkan bisa membuat tindak pidana baru. Sebab Euis Sunarti dan kawan-kawan yang dimohonkan adalah mengubah frasa dalam pasal-pasal tersebut.
Arief menambahkan jika kewenangan mengubah undang-udang pidana ada di tangan pemerintah dan DPR. “Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan para pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang, dan hal tersebut seharusnya menjadi masukan penting bagi pembentuk undang-undang dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru,” katanya.
The post Mahkamah Konstitusi Perbolehkan Kumpul Kebo dan LGBT? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2C4lAuQ
0 comments:
Post a Comment