Sunday, December 24, 2017

Pesan Suka Cita Natal Ahok dari Mako Brimob


Annisa Eka Safitri

MALANGTODAY.NET – Setiap tahunnya di tanggal 25 Desember, merupakan hari yang penuh sukacita bagi umat Kristiani. Termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang punya pesan natal 2017 dibalik jeruji besi.

Seperti yang diketahui sebelumnya, sejak 9 Mei 2017 Ahok menjadi penghuni Mako Brimob setelah di vonis dua tahun penjara oleh hakim, atas tuduhan penistaan agama.

Hampir setiap harinya, Ahok selalu dapat kunjungan dari orang-orang yang mengaguminya. Selain itu, ada juga beberapa cerita unik dari surat-surat yang ditulis Ahok untuk masyarakat. Salah satunya adalah ucapan Natal Ahok di tahun 2017.

Melalui akun Instagramnya, @basukibtp, mantan orang nomor dua di DKI Jakarta itu menuliskan ucapan natal kepada masyarakat yang merayakannya.

“Selamat Natal 2017 untuk yang merayakannya.

Semoga Allah sumber pengharapan, memenuhi kita semua dgn kesehatan yang baik, sukacita dan selalu ada damai sejahteraNya yang melampaui segala akal memelihara hati dan pikiran kita dalam Kristus Yesus.

People ought to be selflessly loving because it is who we are. Humans are made in the image of a Selfless God; Loving other is what makes us truly human”

SELAMAT TAHUN BARU 2018

Salam BTP

Ahok

Mako Brimob,” begitulah bunyi pesan Ahok yang ditulis pada secarik kertas berwarna hitam itu.

Instagram Photo

Sementara itu sebagai salah satu yang merayakan hari raya Natal, Basuki Tjahaja Purnama mendapat remisi di hari yang penuh suka cita itu.

Dilansir dari liputan6.com, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan bahwa pria kelahiran Belitung itu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal di tanggal 25 Desember 2017.

“Iya (Ahok akan dapat remisi). Asalkan beliau berkelakuan baik. Selama ini kan beliau berkelakuan baik dan selektif administratif,” jelas Kepala Bagian Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Adek Kusmanto.

Syarat untuk mendapatkan remisi sendiri sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu syarat tersebut adalah berkelakuan baik selama masa tahanan.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Ahok sudah memenuhi syarat tersebut dan pantas untuk mendapatkan remisi di hari raya Natal.

The post Pesan Suka Cita Natal Ahok dari Mako Brimob appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2Buu1PX

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment