Friday, December 15, 2017

Resmi! MK Hapus Larangan Pernikahan Sesama Rekan Kerja


Annisa Eka Safitri

MALANGTODAY.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi hapus aturan larangan pernikahan antar karyawan kantor, pada Kamis (14/12).

Pernah denger kan, peraturan nggak boleh menikah sama teman sekantor? Nah, aturan ini sekarang resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pleno yang dilaksanakan di gedung MK itu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat seperti yang dikutip dari kompas.com.

Permohonan penghapusan larangan pernikahan dengan sesama rekan kerja tersebut, diajukan oleh delapan pegawai, yaitu Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pertalian darah adalah takdir dan tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, penghapusan larangan ini juga menjadi kebebasan hak setiap orang dalam menentukan pasangan hidupnya.

“Pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, adalah tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional,” jelas Hakim Kosntitusi Aswanto.

Sebelumnya, seperti yang tertulis pada huruf F, frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama’ sering menjadi celah bagi perusahaan untuk menerapkan larangan menikah dengan sesama rekan kerja. Padahal, frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan pernikahan sesama rekan kerja menjadi alasan dasar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Keduanya pertimbangan itu sangat bertentangan dengan norma Pasal 28 D Ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.

Jadi, sekarang kamu udah bebas deh, mau menjalin hubungan dengan rekan kerja kamu. Tapi, jangan sampai nggak fokus kerja ya. Jadikan hubungan kalian sebagai loyalitas terhadap perusahaan.

The post Resmi! MK Hapus Larangan Pernikahan Sesama Rekan Kerja appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2AJ4wy5

0 comments:

Post a Comment