
MALANGTODAY.NET – Setya Novanto didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan juga penyalahgunakan kewenangan. Setya Novanto menjalani sidang dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Ia didakwa bersama-sama dengan, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sugihardjo, Isnuedhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, perbuatan Setya Novanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
“Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” ujar jaksa Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dilansir dari liputan6.
Atas perbuatannya itu, Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang NNomro 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada dakwaan kedua, Setya Novanto selaku anggota DPR RI 2009-2014 yang juga ketua fraksi Partai Golkar didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku anggota DPR RI dan ketua fraksi Partai Golkar.
Penyalahgunaan wewenang itu baik secara langsung atau tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Atas perbuatannya, Novanto didakwa Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
The post Rugikan Negara Hingga Rp 2,3 Triliun, Setya Novanto Didakwa 2 Pasal appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2C1jyvc
0 comments:
Post a Comment