Wednesday, December 13, 2017

Saat Tangisan Istri Setya Novanto Menemani Jalan Persidangan Suaminya


Aan Imam Marzuki

MALANGTODAY.NET Setya Novanto menjalani sidang dakwaan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Siang itu, Novanto menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Eletronik (KTP-e) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sempat diragukan hadir karena kabar kesehatannya kembali terganggu, Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, akhirnya datang ke persidangan perdana kasus korupsi dana proyek e-KTP di mana ia menjadi terdakwa.

Petugas mengawal ketat Setya Novanto yang mengenakan rompi tahanan saat memasuki ruang persidangan yang telah dipadati oleh pengunjung sidang. Setnov hanya membungkam ketika dicegat oleh wartawan.

Deisty Tagor, istri Setya Novanto, hanya bisa tertunduk dan sesekali mengusap air mata saat sang suami dituntun menuju kursi pesakitan di depan majelis hakim. Ia tak kuasa membendung air matanya di ruang persidangan.

Melihat hal tersebut, seorang kerabatnya mencoba menenangkannya dengan memeluknya dari belakang. Deisti pun lantas mengusap air matanya dengan menggunakan tisu.

Saat itu, Novanto terlihat lunglai ketika berjalan memasuki ruang sidang.

Novanto, dalam persidangan tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

BACA JUGA: Rugikan Negara Hingga Rp 2,3 Triliun, Setya Novanto Didakwa 2 Pasal

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, perbuatan Setya Novanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” ujar jaksa Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dilansir dari liputan6.

Atas perbuatannya itu, Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang NNomro 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada dakwaan kedua, Setya Novanto selaku anggota DPR RI 2009-2014 yang juga ketua fraksi Partai Golkar didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku anggota DPR RI dan ketua fraksi Partai Golkar.

Penyalahgunaan wewenang itu baik secara langsung atau tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Atas perbuatannya, Novanto didakwa Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

The post Saat Tangisan Istri Setya Novanto Menemani Jalan Persidangan Suaminya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2j0G7cc

0 comments:

Post a Comment