
MALANGTODAY.NET – Selain Walikota, Wakil Walikota juga memiliki peran strategis bagi kepemimpinan sebuah daerah. Namun selama ini, peran dari wakil kepala daerah itu masih sangat jarang diketahui oleh masyarakat secara luas. Lantas, apa sebenarnya peran dari seorang wakil walikota dalam pembangunan sebuah daerah?
Pengamat politik Kota Malang, Goerge Dasilva menyampaikan, seorang wakil walikota sebenarnya memiliki peran besar untuk melakukan koordinasi secara langsung dengan para kepala dinas hingga seorang camat. Namun selama ini, yang sering terjadi banyak yang memilih untuk berkomunikasi langsung dengan seorang kepala daerah.
“Seharusnya, secara aturan melakukan koordinasi ke wakil kepala daerah dan dilanjutkan ke walikota,” kata pria berkacamata ini saat hadir dalam acara diskusi politik dengan tema Menggagas Sosok dan Peran Wakil Walikota, Rabu (24/1).
Selama ini, beberapa pengamat dan masyarakat pun menilai, jika hubungan kurang harmonis sering melanda pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sehingga, tak jarang memunculkan persepsi bahwa peran serta dari seorang wakil kepala daerah selalu diabaikan.
Penilaian itu juga menimpa pasangan Walikota dan Wakil Walikota Malang periode 2013-2018 yaitu M. Anton dan Sutiaji. Beberapa kelompok masyarakat beranggapan bahwa ke duanya memiliki hubungan yang tidak baik dan berpengaruh pada kinerja dan fungsinya di pemerintahan.
Menanggapi itu, bakal calon Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, bahwa pada dasarnya, seorang wakil walikota atau wakil kepala daerah memiliki peran yang juga sudah diatur dalam undang-undang. Fungsi dan tupoksonya pun sudah sangat jelas, dan kepala daerah beserta wakilnya merupakan satu paket utuh.
“Dan asumsi yang menyebar dimasyarakat, saya rasa itu hanya persepsi saja. Karena Anton dan Sutiaji sudah bekerja sebagaimana fungsinya masing-masing sampai sekarang,” tambahnya.
Sementara itu, bakal calon Wakil Walikota Malang dari pasangan Yaqud Ananda Gudban, Ahmad Wanedi menyampaikan, tidak ada satupun kebijakan publik yang menyebutkan jika seorang wakil kepala daerah tak memiliki peran. Karena tupoksi dan fungsinya jiga sudah diatur.
“Walikota dan wakilnya, sudah diberi amanat untuk melakukan pembangunan selama lima tahun. Artinya mereka memiliki peran, jadi masyarakat tidak harus berasumsi bahwa wakil hanyalah ban serep,” jelasnya.
Dia pun optimis, ketika benar terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Malang, ia dan Nanda akan melakukan tigas masing-masing sebagaimana yang telah diamanatkan. Sehingga, pemerintahan dapat berjalan selaras dan seimbang.
“Kami akan menjadi contoh dan jawaban baru bagi masyarakat jika ke depannya bemar terpilih,” ujar Wanedi.
The post Bukan Ban Serep, Ini Peran Wakil Walikota Untuk Sebuah Daerah appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2DwKV1r
0 comments:
Post a Comment