
MALANGTODAY.NET – Gugatan yang diajukan Gunadi Handoko terhadap proses penjaringan bakal calon Wakil Wali Kota Malang yang dibuka Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kian memanas. Usai mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN), Gunadi pun meluruk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.
Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husain mengatakan, secara kelembagaan, gugatan yang diajukan Gunadi tersebut sama sekali tak ada kaitannya dengan KPU. Karena pada dasarnya, KPU tidak ada sangkut pautnya dengan proses penjaringan yang dibuka oleh KPU.
“Tapi, di dalam gugatannya itu Gunadi menyebut nama KPU,” katanya pada wartawan, Rabu (24/1).
Menurutnya, salah satu poin yang diberatkan oleh Gunadi terhadap KPU adalah berkaitan dengan proses penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Di mana pihak Gunadi meminta agar penetapan nama pasangan calon tidak dulu dilakukan sebelum ada keputusan dari pihak pengadilan terkait dengan kasus yang dibawa ke meja hijau tersebut.
Dia pun menegaskan, bahwa penetapan pasangan calon Wali Kota sepenuhnya tetap akan dilakukan oleh KPU sebagaimana fungsi yang telah diatur. Di mana ketika syarat pencalonan sudah terpenuhi dan dapat diterima, maka proses penetapan tetap akan dijalankan di 12 Februari mendatang.
“Karena KPU tidak ada kaitannya dengan persoalan pribadi dari sebuah partai,” jelasnya lagi.
Ketika nantinya Gunadi masih merasa keberatan dengan keputusan KPU, menurutnya itu bukan menjadi sebuah masalah. KPU akan tetap melakukan penetapan, karena selama ini yang bersangkutan tak pernah menyampaikan persoalan berkaitan dengan mahar politik.
“Selama ini kan yang disampaikan berkaitan dengan proses penjaringannya,” urai Ashari.
The post Usai Gugat Anton, Gunadi Handoko Datangi Kantor KPU Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2n7jN2b
0 comments:
Post a Comment