
MALANGTODAY.NET – Sampah, masih menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat di Kota Malang. Dalam satu hari, jumlah sampah yang dihasilkan setiap individu rata-rata adalah 900 gram. Terdiri atas 70 persen merupakan sampah organik, dan sisanya sampah anorganik.
Besarnya sampah yang dihasilkan rumah tangga maupun industri itu secara otomatis berpengaruh pada lingkungan hidup yang ada di kota pendidikan ini. Sehingga, diperlukan upaya untuk mengelola sampah agar tak berujung pada pencemaran.
Kota Malang, kini sudah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Supit Urang untuk mengatasi permasalahan tersebut. TPST Supit Urang sendiri dibangun atas bantuan dari Kementerian PUPR yang dan bangun pada tahun jamak yaitu 2016 dan 2017 dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2015 dan 2016.
TPST Supit Urang sudah diuji coba selama tiga bulan mulai bulan Oktober sampai Desember 2017 oleh Kementerian PUPR dan sejak bulan Januari 2018, pengolahan TPST sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
Wali Kota Malang, M. Anton melakui keterangan tertukisnya menyampaikan, setiap aktivitas manusia pasti menghasilkan sampah. Jumlah sampah sebanding dengan konsumsi manusia terhadap barang yang digunakan sehari-hari.
“Berdasarkan data yang ada, dalam kurun waktu sehari, setiap warga kota menghasilkan rata-rata 900 gram sampah, dengan komposisi 70 persen sampah organik dan 30 persen sampah anorganik,” katanya.
Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup, lanjutnya, sangat berpengaruh pada volume sampah. Untuk itu, dia pun berharap Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang agar terus berupaya mengendalikan pencemaran sampah, salah satunya dengan memanfaatkan gedung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
“Agar apa yang sudah dibangun oleh Kementerian PUPR ini dapat memberikan manfaat bagi Kota Malang,” tegas pria yang akrab disapa Abah Anton itu.
Masih dalam rangka Agenda Tiga Bulan Bersih Sampah (Agenda TBBS) yang telah dilaunching beberapa waktu lalu di Balaikota Malang, peresmian TPST ini diharapkan mampu melakukan pemrosesan, pengurangan sampah dan limbah. Kemudian mendaur ulang menjadi produk baru.
Sehingga, tercipta lapangan kerja, menumbuhkan kegiatan ekonomi, yang mampu membantu meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar TPST. Selain itu juga memanfaatkannya sebagai energi terbarukan, yakni gas metana yang dapat digunakan sebagai pengganti bahan bakar.
Anton juga berharap agar hal ini akan memberikan dampak sosial yang baik, serta terciptanya kondisi lingkungan yang sehat bebas polusi terutama dari pencemaran udara akibat menumpuknya sampah, sekaligus mengurangi faktor penyebab banjir, dan dapat mengurangi problem pemerintah daerah akibat sampah yang dihasilkan warga.
Semua itu, lanjut Abah Anton dilakukan agar seluruh potensi dan infrastruktur pengelolaan sampah dan limbah domestik lainnya dapat berjalan secara terintegrasi, dan dari situ pulalah, efektifitas dan efisiensi dapat dicapai, yang pada muaranya diharapkan mendukung upaya-upaya penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus mendorong partisipasi warga untuk sadar dan mengerti bagaimana memperlakukan sampah yang baik dan benar.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Sistem Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Jawa Timur, Dahlia Erawati menambahkan, selain TPST ini, Kota Malang juga akan menerima bantuan hibah yaitu pembangunan instalasi lumpur tinja di tahun 2018 ini.
“Kami menilai Kota Malang memiliki komitmen yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup khususnya terhadap pengelolaan sampah yang tujuannya untuk mendapatkan manfaat positif bagi masyarakat, sehingga atas komitmen tersebut maka Kementerian PUPR akan terus mendukung berbagai program lingkungan hidup yang akan dilaksanakan Kota Malang,” tutur Dahlia di sela-sela sambutannya.
Berdasarkan laporan kegiatan dari Kadis DLH Kota Malang, Agoes Edy menyatakan bahwa untuk hibah aset akan dilakukan oleh Menteri PUPR kepada Pemerintah Kota Malang setelah selesai masa garansi selama pelaksanaan pembangunan yaitu di awal tahun 2017.
DLH Kota Malang akan mengembangkan TPST Supit Urang yaitu pada pembangunan pengolahan sampah anorganik atau disebut pusat daur ulang dengan anggaran 2 milyar lebih.
“Kedepan juga akan dilakukan pengembangan Bank Sampah Induk Kota Malang yang akan dipusatkan pada pembangunan ini,” jelas Agoes Edy.
The post Miliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Akankah Kota Malang Bebas Sampah? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2EdqMSn
0 comments:
Post a Comment