
MALANGTODAY.NET – Empat partai politik (Parpol) dari total 15 Parpol belum memenuhi syarat verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Empat Parpol tersebut diantaranya PBB (Partai Bulan Bintang), PAN (Partai Amanat Nasional), Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Ketua Umum KPU Kabupaten Malang, Santoko menjelaskan jika keempat Parpol tersebut akan diberi waktu selama 3 hari kedepan untuk memenuhi syarat yang belum terpenuhi.
Baca juga: Video Presiden Jokowi Dapat Kartu Kuning dari Mahasiswa UI
PBB dan PAN belum memenuhi syarat verifikasi karena jumlah keanggotaan belum mencapai 5 persen dari total 50 anggota yang telah ditetapkan. Sementara untuk Partai Berkarya dan Partai Garuda pada data SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) belum mencapai 1.000 anggota seperti yang ditetapkan.
“Verifikasi faktual meliputi kepengurusan Parpol peserta Pemilu, juga verifikasi faktual keterwakilan perempuan dan domisili kantor,” ucap Santoko, Jumat (2/2).
Santoko menambahkan bahwa verifikasi faktual dibagi menjadi dua, yaitu verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2014 dan Parpol baru calon peserta Pemilu 2019. Hal itu, menurut Santoko, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dinamika di lapangan sangat rumit, makanya kita lakukan verifikasi faktual. Kami dalam melaksanakan sepenuhnya sesuai Undang-undang dan peraturan, serta keputusan MK. Bukan maksud kami melakukan perlakukan berbeda antara partai peserta Pemilu 2014 dengan partai baru calon peserta Pemilu 2019,” imbuhnya.
Baca juga: Biadab! Tak Terima Ditegur, Siswa Ini Pukul Gurunya Hingga Tewas!
Santoko juga memberikan saran agar Parpol yang belum memenuhi syarat verifikasi lebih memaksimalkan peran LO (Liaison Officer). Hal tersebut agar memudahkan Parpol mengkomunikasikan apa saja yang harus dipenuhi.
“Ada tanggal 3,4,5 untuk perbaikan berkas verifikasi Parpol. Seperti sebelum-sebelumnya, maksimalkan LO,” terangnya.
The post Verifikasi Faktual KPU, 4 Parpol Belum Penuhi Syarat appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2nxKDka
0 comments:
Post a Comment