
MALANGTODAY.NET – Tahun 2019 mendatang, rencananya Jakarta akan menerapkan sistem baru untuk mengurai kemacetan. Sistem tersebut adalah Electronic Road Pricing (ERP). Kebijakan ini berlaku untuk mobil yang melintas di jalan-jalan tertentu di ibukota. Akan tetapi bagaimana dengan motor, apakah dikenakan ERP juga?
Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono kebijakan ini tidak memungkinkan untuk dikenakan pada motor.
“Di undang-undang tidak memungkinkan motor,” ujar Bambang dilansir dari Detik.com (14/12/2018).
Pada November lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengungkapkan keinginannya agar tidak mengecualikan motor namun terkendala Peraturan Pemerintah (PP).
“Kendalanya PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke daerah restricted. Padahal, seharusnya kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi kena,” ujar Anies dilansir dari Wartakota (25/11/2018).
Sebagaimana diketahui, ERP akan diberlakukan pada tiga kelompok jalan di ibukota. Masing-masing kelompok jalan tersebut memiliki kewenangan kebijakan sendiri.
Ring 1 terdiri dari kelompok 1 dan 2 meliputi Sudirman-Thamrin. Kemudian Ring 2 seperti Kuningan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara, kelompok 3 atau Ring 3 menjadi kewenangan BPTJ.
Lebih lanjut Bambang menengaskan bahwa ERP menggunakan konsep charge, bukan berbayar.
“Yang penting bagi kita bahwa semua kendaraan yang melewati ruas jalan tertentu, konsep ERP akan dikenakan charge, bukan berbayar, tapi congestion charge. Setiap mobil itu penyebab kemacetan,” tutupnya.
Mengenai kapan akan diberlakukan, pemerintah masih melakukan kajian. Rencananya 2019 sudah bisa diterapkan mengingat sistem ganjil genap telah beroperasi selama satu tahun.
“Kami sedang melakukan kajian, karena kami siap-siap dari sekarang, 2019 kami sudah harus,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, ERP telah diujicobakan pada November lalu di Jl. Medan Merdeka Barat.
Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak
The post 2019 Mobil yang Lewati Jakarta Harus Bayar, Bagaimana dengan Motor? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2S4ObZo
0 comments:
Post a Comment