
MALANGTODAY.NET – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, berhasil mengamankan sebuah mobil box yang me 1,2 ton tembakau iris ilegal.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan, diamankannya mobil box tersebut tepatnya di Jalan Raya Surabaya-Malang, tepatnya di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Mobil tersebut mengangkut tembakau iris ilegal, karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi cukai maka kami amankan,” ujar Hery Selasa, (17/12/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), didapati tembakau iris ilegal tersebut disimpan dalam 30 karung plastik yang mana masing-masing karung berisi 40 kg tembakau. Tembakau tanpa izin tersebut diduga kuat hendak dikirim ke rumah produksi rokok ilegal.
Tembakau iris tanpa dokumen cukai tersebut diperkirakan dapat untuk memproduksi sebanyak 1,2 juta batang rokok, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp12 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp54 juta.
Kini mobil box beserta barang muatannya, diangkut ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Termasuk pengemudi mobil, dan pemilik barang yang diketahui berinisial R.
Akibat pelanggaran ini, para pelakunya dijerat dengan pasal 27 UU No. 39/2007 tentang perubahan atas UU No. 11/1995 tentang cukai. “Saat ini masih kita lakukan pendalaman atas kasus ini,” pungkasnya.
Reporter : Andika Fajar Kurniawan
Editor : Kistin S
The post Angkut 1,2 Ton Tembakau Iris Ilegal, Mobil Ini Diamankan KPPBC Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2GkbkWk
0 comments:
Post a Comment