Monday, December 3, 2018

Bea Cukai Malang Gerebek Rumah Pengepakan Rokok Ilegal di Gondanglegi


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pengepakan rokok ilegal di Dusun Karangasem, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi digerebek petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Jumat (30/11/2018).

Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat. Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat pengepakan, penimbunan dan penyimpanan rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Heriawan mengatakan, saat penggerebekan tersebut petugas mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan pengepakan rokok ilegal.

“Saat pemeriksaan dilakukan, pemilik rumah tidak ada di rumah,” kata Rudy, Senin (3/12/2018).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM merek ‘Batara’ sebanyak 1.400 bungkus atau sekitar 22.400 batang dan jenis SKM batangan sebanyak kurang lebih 461.000 batang.

“Total rokok ilegal yang diamankan sebanyak kurang lebih 483.400 batang. Petugas membawa seluruh barang bukti ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Lebih jauh, petugas Bea Cukai Malang sendiri masih mendalami dan melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Petugas juga sedang memburu pemilik rumah yang saat dilakukan penggerebekan tidak ada di tempat.

Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang dalam operasi tersebut mencapai Rp 166.773.000,-. Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam operasi itu mencapai Rp 228.196.221,-.

“Terhadap pelanggaran tersebut, diduga melanggar Pasal 56 juncto 66 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai,” tandasnya.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar

The post Bea Cukai Malang Gerebek Rumah Pengepakan Rokok Ilegal di Gondanglegi appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Q6D1pO

0 comments:

Post a Comment