Friday, December 7, 2018

Copet Bus Terminal Arjosari Berhasil Diciduk Polsek Blimbing, Ini Modusnya!


Hafidh Iskandar

MALANGTODAY.NET – Polsek Blimbing berhasil meringkus Roy Ganda (23), warga Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ia diamankan karena aksi pencopetan dalam bus tang kerap dilakukannya di kawasan Terminal Arjosari, Malang. Roy berhasil diamankan setelah aksi terakhirnya diketahui oleh korbannya.

Kapolsek Blimbing, AKP Triono Susanto, menjelaskan awal penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang melapor kepada petugas kepolisian yang kala itu tengah berpatroli di area terminal Arjosari, Malang.

“Saat itu anggota tengah berpatroli di kawasan terminal. Tiba tiba, ada seorang ibu-ibu yang turun dari bus dan kelihatan bingung. Selanjutnya, setelah ditanya petugas yang sedang berpatroli. Si ibu itu menjawab, kalau habis menjadi korban copet,” tutur Kapolsek, Jum’at (7/12/2018).

Lebih lanjut Triono menjelaskan, petugas kemudian bertanya kepada korban apakah korban mengetahui siapa yang telah mencopetnya dan akhirnya korban menunjukkan kepada petugas siapa pelakunya.

“Mendapat informasi dari korban, petugas langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku. Kemudian tersangka diinterogasi, dan akhirnya mengakui perbuatanya,” lanjut Tri.

Menurut pengakuan dari tersangka, ia beraksi tidak sendirian. Dalam menjalankan aksinya ini ia dibantu oleh beberapa teman yang mempunyai tugas masing-masing.

“Tersangka RGS, bertugas untuk menghalangi halangi korban, sehingga tersangka leluasa beraksi, bahkan berhasil kabur dan masih DPO,” pangkas Kapolsek.

Tri mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat wilayah kota Malang agar selalu waspada ketika berada di daerah rawan pencopet, seperti terminal. Ia juga mengingatkan agar waspada kepada orang tak dikenal yang tiba-tiba menghalangi jalan, baik di terminal maupun di dalam bus, karena menurutnya modus seperti inilah yang kerap dilakukan oleh para pencopet ketika beraksi.

Akibat perbuatannya, kini Roy dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.


Reporter: Andika Fajar Kurniawan
Editor: Hafidh

The post Copet Bus Terminal Arjosari Berhasil Diciduk Polsek Blimbing, Ini Modusnya! appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2B2192H

0 comments:

Post a Comment