Thursday, December 6, 2018

Desa Ini Terapkan Denda 1 Ton Beras Bagi Pemilik Anjing


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Beberapa daerah di Bali telah ditetapkan sebagai zona merah rabies. Desa Adat Bengkala di Buleleng pun menetapkan awig-awig (peraturan adat) tentang anjing bagi warganya.

Awig-awig yang telah disahkan pada 29 Oktober 2018 ini memuat tentang denda yang dikenakan pada pemilik anjing yang melanggar. Denda yang ditetapkan mulai dari denda 1 ton beras hingga membiayai upacara Ngaben.

Dalam awig-awig tersebut tertuang bahwa pemilik anjing harus mendaftarkan anjingnya secara resmi. Nantinya, anjing peliharaan akan diberikan kalung sebagai tandanya.

Jika ada anjing liar yang masuk ke desa, maka aparat desa akan menyerahkannya ke Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Kubutambahan.

“Anjing itu pun tidak boleh diliarkan, apalagi sampai masuk ke pekarangan warga lain, dan mengiggit. Sehingga warga wajib mengkandangkan atau mengikat anjing-anjing peliharaannya,” ujar Kelihan Sabha Desa Adat  Bengkala, I Gede Suarta dilansir dari Baliexpress.jawapos.com (6/12/2018).

Sebab tidak boleh dibiarkan liar, kalau ada yang ketahuan membuang anjing akan didenda 50 kg beras.

Tidak hanya didaftarkan, anjing peliharaan juga harus divaksin.

“Di dalam awig-awig juga di atur, anjing peliharaan wajib divaksin satu tahun sekali. Itu dibuktikan dengan kartu vaksin. Bila ada yang melanggar maka akan dikenakan denda 100 kilogram beras. Atau denda uang seharga beras tersebut,” imbuh Suarta.

Kemudian jika ada anjing yang menggigit warga lain, maka sang pemilik akan dikenakan sanksi. Ringan beratnya sanksi disesuaikan dengan letak gigitan.

Untuk gigitan pada bagian leher hingga kaki, pemilik dijatuhi denda 500 kg beras. Kemudian untuk gigitan pada bagian leher hingga kepala dendanya adalah 1 ton beras.

Tidak hanya membayar denda beras, pemilik diwajibkan untuk membayar seluruh biaya pengobatan korban. Lain halnya jika korban digigit, kemudian positif rabies hingga meninggal dunia, pemilik anjing harus membiayai upacara Ngaben korban.

Lalu bagaimana dengan warga tidak mampu? Ternyata hal ini akan disesuaikan dengan keputusan rapat oleh warga dan prajuru desa adat.

“Bisa saja sanksinya kasepekang atau lainnya tergantung nanti hasil rapat oleh warga dan prajuru desa adat,” pungkasnya.


Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak

The post Desa Ini Terapkan Denda 1 Ton Beras Bagi Pemilik Anjing appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2B1ybA6

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment