
MALANGTODAY.NET – Married by accident alias hamil diluar nikah menjadi penyebab tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Malang. Setelah itu, faktor ekonomi menyusul di urutan kedua penyebab pernikahan dini.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, mulai bulan Januari hingga Oktober 2018, ada 317 pasangan muda yang telah mengajukan percepatan nikah atau yang biasa disebut dengan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, 306 diantaranya telah diputus atau disetujui.
Wakil Ketua PA Kabupaten Malang, Supadi, belum lama ini mengatakan bahwa dari tingginya angka dispensasi nikah itu memang yang paling dominan gara-gara hamil diluar nikah.
“Paling banyak karena sudah ‘kecelakaan’. Selain itu, faktor ekonomi,” terang Supadi.
Selain hamil diluar nikah dan ekonomi, faktor keluarga juga cukup berpengaruh dalam tingginya angka pernikahan dini. Masih banyak keluarga yang beranggapan, terlebih bila terdapat anak gadis, lebih baik cepat dinikahkan daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Umumnya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika tak segera dinikahkan,” kata Supadi.
Menurut Supadi, tingginya angka pernikahan tahun ini masih kalah bila dibandingkan tahun 2017. Tahun lalu, berdasarkan data PA, ada 377 yang mendapat persetujuan dari total 388 pengajuan dispensasi nikah.
Meskipun demikian, untuk tahun ini, angka pernikahan dini masih berpotensi bertambah.
Sekedar informasi, dispensasi pernikahan dini diberikan berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam pasal itu disebutkan batasan umur yang diperbolehkan seseorang menikah, yaitu untuk pria berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Swara Mardika
The post Didominasi ‘Kecelakaan’, Segini Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2QEsKAU
0 comments:
Post a Comment