Saturday, December 22, 2018

Jabat Perangkat Desa, Oknum di Klampok Singosari Diduga Kantongi Ijazah Palsu


Kistin S

MALANGTODAY.NET – Seorang oknum perangkat Desa Klampok di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diduga mengantongi ijazah palsu selama dirinya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keamanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut berawal pada tahun 2012 lalu. Saat itu, terduga pemilik ijazah palsu, Kusnadi, hendak maju sebagai calon Kepala Desa (Cakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Klampok.

Namun, Kusnadi gagal maju dalam Pilkades. Pada saat itu, panitia Pilkades mengugurkan Kusnadi lantaran ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara SMP yang diajukan sebagai salah satu syarat administrasi, diduga palsu.

Bukan tanpa sebab, sebelum mengambil keputusan, pihak panitia Pilkades diam-diam telah menelusuri keabsahan ijazah MTs yang dikantongi Kusnadi. Hal itu dikuatkan saat panitia Pilkades mendatangi MTs yang mengeluarkan ijazah Kusnadi di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, dan ternyata pada waktu itu tidak ditemukan data yang valid terkait ijazah Kusnadi itu.

“Masalah ini, saya, bersama teman saya Adi Prayitno yang tahu persisnya. Waktu itu, ketika Kusnadi mendaftar sebagai calon Kepala Desa, saya sebagai BPD, dan Adi Prayitno sebagi panitia Pilkades,” ungkap Moh. Syafi’i, salah seorang tokoh masyarakat Dusun I Krajan Desa Klampok Singosari sekaligus mantan anggota BPD Klampok, Minggu (23/12/2018).

Setelah gagal maju dalam Pilkades, Kusnadi masih mendapat kesempatan untuk menjabat sebagai salah satu perangkat desa dibawah pimpinan Kepala Desa Klampok periode 2013-2018, Tohari. Kusnadi dipercaya sebagai Kaur Keamanan hingga tahun ini.

Jika melihat aturan hukum yang berlaku, penggunaan ijazah palsu dapat dikategorikan dalam pemalsuan surat. Hal itupun telah diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Diluar Pasal 263 KUHP, ada Pasal 69 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbukti palsu, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.


Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Kistin S

The post Jabat Perangkat Desa, Oknum di Klampok Singosari Diduga Kantongi Ijazah Palsu appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2A9zH39

0 comments:

Post a Comment