
MALANGTODAY.NET – Kasus jual beli satwa langka yang dilindungi kembali terjadi di Terminal Arjosari Kota Malang pada Rabu (28/12/2018) lalu. Di mana petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil menangkap Farid Kurniawan (31), warga Jalan Widas, Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang.
Hingga kini Petugas Balai dan jajaran Polres Malang Kota hingga terus mendalami kasus perdagangan lutung jawa atau primata bernama latin Trachypithecus auratus tersebut.
Menurut pihak BKSDA, dugaan sementara lutung tersebut diambil dari kawasan hutan karena di Jawa Timur sampai sejauh ini belum ada pusat penangkaran lutung jawa. Satwa lindung terebutpun didapat dari hasil perburuan ilegal di hutan Suaka Alam Margasatwa Dataran Tinggi. Sebab, di hutan itu populasi lutung jawa masih banyak.
“Diduga dari hutan wilayah Jember, Suaka Alam Margasatwa Dataran Tinggi (Diambil) dari alam. Sampai saat ini di wilayah Jawa Timur belum ada penangkaran. Jadi, diduga jelas dari hutan,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah 6 BBKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat, ketika ditemui MalangTODAY.net di Mapolres Malang Kota, Selasa (4/12/2018).
Diketahui Farid merupakan penjual satwa langka yang terbiasa melakukan transaksi melalui media sosial. Sebelumnya dibekuknya Farid, berawal dari anggota BBKSDA Jatim yang menyamar sebagai pembeli dua anakan Lutung Jawa tersebut.
Mereka kemudian sepakat untuk melakukan transaksi dan bertemu di Terminal Arjosari Kota Malang pada Rabu (28/12) pukul 22:30 WIB. Setelah Farid datang, anggota BBKSDA Jatim langsung meringkus Farid bersama barang bukti berupa dua ekor Lutung Jawa.
“Intinya, pelaku ini membeli dari seorang pengepul yang katanya dari Jember, kemudian dijual lagi di medsos. Per biji dijual dengan harga Rp 550 ribu,” jelas Mamat.
Sementara itu, Waka Polres Malang Kota Kompol Bambang Christanto mengatakan dari hasil penyelidikan, Farid hanya menjual dua Lutung Jawa saja.
“Di rumah Farid, kami tidak menemukan satwa langka yang lain. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak BBKSDA Jatim untuk menyelidiki kasus penjualan satwa langka yang dilindungi. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus-kasus lain,” pungkas Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 UU RI No.5 tahun 1990, tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Penulis: Andika Fajar
Editor: Ilham Musyafa
The post Jual Bayi Lutung Jawa 550 ribu per Ekor, Pria Asal Blimbing Masuk Bui appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2PlxdDB
0 comments:
Post a Comment