
MALANGTODAY.NET – Dra. Sri Nurkudri M.Ag (55) hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuju mobil yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas II A, Sukun, Kota Malang.
Sri yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil di Politeknik Negeri Malang (Polinema) ditahan atas dugaan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) beberapa tahun lalu. Sri diamankan petugas Kejari pada, Selasa (18/12/2018).
“Perihal kegiatan P2SEM yang ada di Polinema. Perihal bantuan dana P2SEM yang mereka gunakan tidak sesuai peruntukan. Tadi kita di kampus, mapping, bergerak ada dua tim yang kita bagi karena yang bersangkutan bergerak terus, terakhir sampai di rumahnya dan kebetulan ketemu,” kata Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Suprianto.
Selain tercatat sebagai PNS dan dosen di Polinema, Sri juga mengajar di Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Negeri Malang (UM). Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, Sri sempat melakukan penolakan.
“Itu hal yang wajar, karena ini secara tiba-tiba eksekusi, ada penolakan sedikit. Tetapi kita beri pengertian kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan akan melakukan upaya peninjauan kembali atas kasusnya. Tapi sekali lagi, peninjauan kembali tidak menghalangi eksekusi kita,” terang Ujang.
Sebagai informasi, aktor intelektual kasus dugaan korupsi dana P2SEM itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kota Malang. Dia adalah Bambang Setiadin, dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang (UM).
Selain Sri dan Bambang, ada seorang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana P2SEM itu. Dia adalah Andriani Prastiwi. Andriani merupakan rekan Bambang.
Andriani memiliki peran memberitahukan informasi mengenai P2SEM kepada Sri. Dari situ, Sri kemudian membuat proposal hingga akhirnya dana hibah P2SEM dari Pemprov Jawa Timur turun sebesar Rp 150 juta.
Dana yang seharusnya diperuntukkan guna sosialisasi perbaikan gizi itu diduga ‘disunat’, hingga akhirnya penyidik Kejari Kota Malang berhasil mengungkapnya.
“Perihal ada barang-barang bukti, terhadap ini, masih bisa sebagian terpulihkan sebesar Rp 113 juta. Untuk yang lain, tidak bisa kita pulihkan dalam putusan ini,” pungkas Ujang.
Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Kistin S
The post Kasus Korupsi P2SEM, Dosen Polinema Ditahan Kejari Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2CjE2Cp
0 comments:
Post a Comment