
MALANGTODAY.NET – Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertahanan Nasional, Ir. Wisnu Brito Sarosa, CWS.M.Dev.Plg, menegaskan bahwa setiap orang memiliki kepentingan untuk menguasai dan memiliki tanah serta bangunan.
Hal itu dimanfaatkan untuk kepentingan kehidupan, kepentingan investasi, kepentingan usaha, atau bahkan untuk kepentingan spekulasi. Maka dari itu, diperlukan pengendalian yang baik dalam proses pembangunan agar penataan ruang tidak menimbulkan konflik.
Menurut Wisnu, selama ini orang berfikir hanya tentang perencanaan saja. Padahal, penataan ruang juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan setiap aspek penunjang satu sama lain.
“Padahal kalau dalam Undang-undang 26 tahun 2007 ada tiga proses dalam penataan ruang, yaitu perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian,” ujarnya kala ditemui media di Institut Teknologi Nasional Malang beberapa saat lalu.
Oleh karenanya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengadakan program kerjasama langsung dengan perguruan tinggi serta komunitas peduli lingkungan di berbagai daerah di Indonesia untuk membantu pengendalian pembangunan, sekaligus proses penyadaran atau peningkatan kesadaran masyarakat.
“Kalau dari sisi kami kami memang ada program agar berinteraksi dengan dunia akademik dalam hal ini perguruan tinggi. Selain itu di Mataram kita memfasilitasi pembentukan KOPK, yang kita harapkan dapat membantu tidak hanya di pengendaliannya saja akan tetapi juga pada saat perencanaan,” tandasnya.
Reporter: Jazilatul Humda
Editor: Hafidh
The post Kenalkan Proses Penataan Ruang, Kementerian ATR Gandeng Akademisi dan Komunitas Pecinta Lingkungan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2G96QBE
0 comments:
Post a Comment