Sunday, December 2, 2018

KPU Wanti-wanti Peserta Pemilu Taati Aturan Soal APK


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mewanti-wanti agar peserta Pemilu dan Pilpres 2019 dapat menaati aturan yang berlaku dalam pemasangan alat peraga kampanye alias APK.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Sofia Rahmadewi mengatakan, pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang peraturan kampanye. Disitu disebutkan, pemasangan APK menjadi tanggung jawab partai politik (Parpol) peserta Pemilu.

“Kita memang sudah memfasilitasi, tentunya sudah dengan aturan yang ada. Selain itu Parpol peserta Pemilu 2019 diperbolehkan membuat APK, namun juga harus tetap mematuhi pada peraturan yang ada,” kata wanita yang akrab disapa Sofi itu, Minggu (2/12/2018).

Adapun APK yang difasilitasi KPU ada dua jenis yaitu 10 baliho dengan ukuran 3 x 4 meter untuk masing-masing tim kampanye capres – cawapres di tingkat Kabupaten Malang dan 16 spanduk ukuran 1,5 x 7 meter. Untuk Parpol juga mendapat 10 baliho ukuran 3 x4  meter dan 16 spanduk 1,5 x 7 meter.

Kemudian, KPU juga mengeluarkan kebijakan peserta Pemilu dan Pilpres 2019 dapat memasang APK jenis baliho paling banyak 5 buah dengan ukuran 4×7 meter di tiap desa/kelurahan. Lalu juga penayangan pada billboard dan videotron dibatasi pada 2 titik saja.

“Jadi kalau dihitung, jika nantinya ke-15 peserta Parpol memenuhi kuota untuk membuat 10 spanduk di setiap desa, maka akan ada sekitar 3.000 spanduk untuk satu Parpol. Itu tidak masalah, selama tidak merusak estetika dan keindahan tata ruang wilayah Kabupaten Malang, dan juga tidak melanggar Perda,” terang Sofi.

Sofi juga kembali menegaskan tempat-tempat yang dilarang untuk memasang APK atau dijadikan sebagai lokasi kampanye.

“Tempat yang dilarang yaitu fasilitas umum, kantor instansi pemerintahan, kantor lembaga agama, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” pungkasnya.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar

The post KPU Wanti-wanti Peserta Pemilu Taati Aturan Soal APK appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2U3t8HU

0 comments:

Post a Comment