
MALANGTODAY.NET – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga melakukan pelanggaran pemilu saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra Senin (17/12/2018) kemarin. Pasalnya, dalam acara tersebut Anies mengacugkan salam dua jari di saat jam kerja.
Terkait dengan hal tersebut Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan tentang aturan bagi para kepala daerah yang ingin ikut berkampanye. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyatakan bahawa kepala daerah yang terlibat kampanye harus mengajukan cuti.
“Kami hanya ingin menyampaikan kepada kepala daerah, bila ingin melakukan kampanye maka harus mengajukan cuti,” kata Jufri, dikutip dari Detik.com, pada Selasa (18/12/2018).
Jufri memang belum mengetahui secara pasti apakah Anies benar-benar melakukan kampanye atau tidak. Namun, ia menambahkan bahwa pengajuan cuti harus diajukan kepada kemendagru dan tembusannya harus disampaikan pemilu jika kepala daerah memang ingin mengikuti kampanye.
“Mengajukan cuti ke Kemendagri, kemudian tembusan suratnya disampaikan ke KPU dan Bawaslu, supaya kami tahu gubernurnya dalam keadaan cuti,” ujar Jufri.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra, Syarif mengatakan bahwa gestur yang dilakukan Anies tersebut diartikan sebagai salam empat jari, bukan dua jari.
“Itu kan asosiasi, diasosiasikan 2 jari, padahal 4 jari menurut saya,” ucap Syarif dikutip dari Viva.co.id.
Syarif pun menyatakan bahwa dilaporkannya Syarif pada KPU merupakan hak setiap orang. Namun Anies Baswedan juga memiliki hak untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Kan itu hak orang, ketika melihat sesuatu yang enggak cocok ada dugaan pelanggaran dilaporkan ya. Hak Pak Anies untuk mengklarifikasi kalau dipanggil,” pungkas Syarif.
Penulis : Kistin S
Editor : Kistin S
The post Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anies Diminta Cuti? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2GoyvP6
0 comments:
Post a Comment