
MALANGTODAY.NET – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap hakim perebut bini orang (pebinor) di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di Bali.
Hakim berinisial D tersebut dijatuhi hukuman menjadi hakim nonpalu selama dua tahun. Ia pun juga dipindahtugaskan ke pengadilan Tinggi di Banda Aceh.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat pimpinan MA pada Kamis (6/12/2018) lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi hakim DA dengan hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dilansir dari Detik.com (7/12/2018).
Selama menjalani hukuman nonpalu, hakim D hanya akan menerima gaji pokok. Ia tidak menerima tunjangan dan tidak diperkenankan menangani perkara. Selain itu, ia akan menerima pembinaan mental dan spiritual.
Dijatuhkannya hukuman kepada hakim D, hal ini juga berimbas kepada istrinya, hakim P. Hakim P yang bekerja di Pengadilan Negeri Tabanan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jantho di daerah Banda Aceh.
Kemudian hakim P, hakim yang istrinya direbut hakim D dipindah tugas dari Pengadilan Negeri Waingapu ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Sementara itu, istri hakim P yang diduga berselingkuh dengan hakim D juga dipindah tugas ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dengan dipindahtugaskan ini, harapannya masing-masing pasangan dapat membina kembali keutuhan rumah tangganya.
“Jadi karena kepangkatannya (hakim P) belum memungkinkan, ia dipindahkan ke PN Bangkalan. Demikian juga agar suami istri ini dapat membina kembali keutuhan rumah tangga,” ungkap Abdullah dilansir dari CNNIndonesia.com (7/12/2018).
Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak
The post MA Jatuhkan Hukuman Nonpalu ke Hakim Pebinor appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Qg7Zfn
0 comments:
Post a Comment