Thursday, December 20, 2018

Mulai Besok, Operasional Kendaraan Berat Dibatasi Sambut Libur Akhir Tahun


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Pemerintah bakal membatasi waktu operasional angkutan barang demi kelancaran arus lalu lintas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Pembatasan waktu operasional itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 115 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Kendaraan berat yang dibatasi waktu operasionalnya antara lain, mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian truk gandeng dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, batubara.

Sementara kendaraan berat yang masih diperbolehkan beroperasi adalah, mobil bahan bakar minyak (BBM), pengangkut bahan kebutuhan pokok, barang ekspor-impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Di Kabupaten Malang, pembatasan itu bakal berlaku mulai besok, Jumat (21/12/2018) pukul 00.00 WIB sampai dengan Sabtu (22/12/2018) pukul 24.00 WIB.

Kebijakan itu juga berlaku pada, Selasa (25/12/2018) mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Kemudian terakhir pada, Selasa (1/1/2019) mulai pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

“Berdasarkan surat Menteri terkait pembatasan waktu operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru. Tidak termasuk mobil pengangkut sembako, BBM dan lain-lain. Kalau diluar itu kita batasi,” terang Kepala Dishub Kabupaten Malang, Hafi Lutfi, Kamis (20/12/2018).


Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Hafidh

The post Mulai Besok, Operasional Kendaraan Berat Dibatasi Sambut Libur Akhir Tahun appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2EHTj2D

0 comments:

Post a Comment