
MALANGTODAY.NET – Dua pengedar pil dobel L alias pil koplo dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Turen. Kedua pengedar yang diamankan diantaranya Muhammad Arif Syaifour Ridzal (18) dan Ficky Rudianto (26).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Penangkapan tersebut berawal saat pelaku Arif hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli di kawasan Terminal Dampit, Selasa (4/12/2018).
“Ditangkap di depan kantor DLLAJ Terminal Dampit,” kata Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo, Rabu (5/12/2018).
Kepada petugas, Arif mengaku mendapat pil koplo dari Ficky. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan Ficky.
“Tersangka Arif mendapatkan pil dobel L dari tersangka Ficky,” terang mantan KBO Satreskrim Polres Malang tersebut.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa mereka memang berperan sebagai pengedar pil koplo. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus berisi 18 pil dobel L, uang tunai Rp 50 ribu dan satu unit smartphone.
Kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Turen. Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Swara Mardika
The post Polsek Turen Ringkus 2 Pengedar Pil Koplo Asal Dampit appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2rnLdTQ
0 comments:
Post a Comment