
MALANGTODAY.NET – Penambahan kawasan tanpa rokok terbaru ditetapkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanpa Rokok oleh DPRD Surabaya. Yang mana sebelumnya hanya berjumlah lima kawasan, saat ini bertambah menjadi delapan kawasan. Sejumlah kawasan baru tersebut meliputi tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya.
Dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok yang meliputi, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Rencana penambahan kawasan anti rokok itu sendiri melengkapi dari yang tertera dalam Perda tersebut.
Anggota Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Surabaya, Ibnu Shobir mengatakan bahwa akan ada tiga kawasan tanpa rokok tambahan dari lima kawasan yang sudah ditentukan.
“Selain lima item sebelumnya, ada penambahan 3 kawasan, yakni tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya,” ujarnya, Senin (17/12/2018).
Substansinya dalam aturan nanti, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, adalah pengaturan tempat-tempat mana yang boleh dan tidak untuk merokok. Jadi, Raperda tersebut menjamin hak kesehatan orang-orang yang tak merokok.
“Jangan sampai menjadi perokok pasif atau perokok ketiga,” tegasnya
Berdasarkan pandangan pakar kesehatan masyarakat, jelas Shobir, maksud perokok ketiga adalah mereka yang tak merokok namun terkena dampak dari perokok. Diantaranya akibat dari lingkungan juga menyerap nikotin, dan dalam suhu tertentu akan melepaskannya dalam selang waktu sekitar sebulan.
“Menurut pakar FKM dari Unair yang kita undang seperti itu,” jelasnya.
Shobir mengaku penerapan Perda 5 Tahun 2008 tidak maksimal. Pada Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang tengah dibahas di Komisi D diusulkan adanya pasal yang menjamin implmentasinya. “Jangan buat perda, tapi tak ada implementasi penegakkannya,” katanya.
Selain kalangan dewan mendorong adanya perwali, nantinya juga akan ada pengawasan terhadap penerapan dan penegakkan hukumnya. Di antaranya memastikan apakah benar jumlah kawasan tanpa rokok sesuai dengan data yang ada.
“Kalau dari delapan item yang diatur masing-masing ada 10. Maka ada 80 kawasan tanpa rokok. Jangan sampai tempatnya enggak jelas,” ujarnya.
Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa
The post Surabaya Akan Tambah Kawasan Tanpa Rokok, Perokok Tak Boleh Asal! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2A5pmWe
0 comments:
Post a Comment