Monday, December 3, 2018

Tak Hanya Hina Jokowi, Habib Bahar Ternyata Pernah Terjerat Kasus Ini


Kistin S

MALANGTODAY.NET – Muhammad Bahar alias Habib Bahar bin Smith menjadi perbincangan hangat lantaran dugaan pencemaran nama baik dan menghina presiden yang menyeret dirinya. Namun jauh sebelum terjerat kasus ujaran kebencian tersebut, Habih Bahar ternyata juga pernah ditahan lantaran terlibat aksi anarki.

Pada Bulan Ramadhan tahun 2012 silam, Bahar ditahan oleh pihak kepolisian karena memimpin aksi sweeping. Dalam aksi tersebut sebanyak seratus orang massa melakukan penyerangan dan pengrusakan pada Kafe De Most yang terletak di jakarta Selatan.

Mengutip Tribunnews.com, pada Selasa (4/12/2018), para pelaku penyerangan tersebut menggunakan jaket bertuliskan Majelis Pembela Rasulullah (MPR). Mereka diceritakan masuk ke dalam kafe sambil berteriak menuntut kafe tersebut ditutup. Mereka juga melakukan pengerusakan dengan menghancurkan kaca pos keamanan menggunakan stik golf dan benda tumpul lainnya.

Menurut Bahar aksi tersebut memang rutin dilakukannya bersama para pengikut setiap bulan ramadhan. Menurutnya tempat hiburan malam memang sudah sepantasnya ditutup saat Ramadhan karena menjadi tempat maksiat.

“Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadhan saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat,” ujar Bahar, dikutip dari Tribunnews.com.

Bahar sebagai pendiri MPR dan pemimpin aksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan anarkis tersebut. Ia terjerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun masa kurungan. Ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun.

Kasus Rindak Anarkis Lainnya

Aksi anarkis tersebut ternyata bukanlah kali pertama bagi Bahar. Ia mengaku terlibat dalam beberapa kasus kerusuhan, salah satunya adalah penyerangan jamaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama. Ia juga terlibat dalam kasus kerusuhan di makam Mbah Priok beberapa tahun silam.

Habib Bahar sendiri saat ini dilaporkan oleh La Komaruddin dan Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi atas dugaan pencemaran nama baik dan menghina presiden. Laporan tersebut dibuat setelah beredar video yang memperlihatkan Bahar mengatakan bahwa Jokowi penghianat bangsa dan rakyat. Ia juga menyebut Presiden RI tersebut sebagai banci yang mungkin saja sedang haid.

Kali ini, Habib Bahar bin Smith akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia juga akan dijerat dengan pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.


Penulis : Kistin S
Editor : Kistin S

The post Tak Hanya Hina Jokowi, Habib Bahar Ternyata Pernah Terjerat Kasus Ini appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2FUEDhF

0 comments:

Post a Comment