
MALANGTODAY.NET – Isu perselingkuhan kembali marak. Kali ini kasus dugaan perselingkuhan datang dari salah satu Pengadilan Negeri di Bali.
Salah seorang hakim berinial D disebut-sebut menjadi perebut bini orang (pebinor). Ia diduga selingkuh dengan istri hakim P. Diketahui, hakim P merupakan rekan sesama hakim D. Istri hakim P yang berinisial C merupakan seorang panitera pengganti.
Mengenai hal ini, anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi ikut berkomentar.
“Ini sangat mencoreng wajah hakim. Kalau benar, ini sangat mencoreng wajah hakim, sangat mencoreng, karena itu harus dipecat,” Teuku Taufiqulhadi dilansir dari Detik.com (4/12/2018).
Disisi lain, Mahkamah Agung (MA) telah menerjunkan Badan Pengawas (Bawas) untuk menyelidiki kasus ini. Jika hakim tersebut terbukti melanggar kode etik, maka akan dijatuhkan sanksi.
“Kalau memang nanti dari simpulannya itu telah terjadi perbuatan tercela dan dilarang, dalam kode etik maupun perilaku, maka tentunya diberi sanksi,” ujar juru bicara MA, Abdullah.
Penerjunan Bawas ini guna menyelidiki kasus secara langsung pada orang-orang yang terlibat.
“Karena harus meminta keterangan kepada semua orang yang melihat sendiri, perbuatan-perbuatan yang dilakukan mereka,” ujar Abdullah dilansir dari CNNIndonesia.com pada Selasa (4/12/2018).
Sementara itu, Hakim P dalam surat yang ditulisnya kepada MA menyatakan bahwa peristiwa ini membuatnya tidak berkonsentrasi dalam bekerja.
“Terlapor (D) dengan berbuat yang tidak sepantasnya terhadap istri dan kehidupan saya sebagai suaminya dengan cara merusak, membuat kotor, menghancurkan rumah tangga, dan masa depan yang sudah saya bina selama ini, karena dengan keadaan ini saya menjadi merasa resah, sedih, terganggu dalam kehidupan sehari-hari, serta mengganggu konsentrasi dalam bekerja dan selanjutnya saya juga ingin segera mendapatkan keadilan,” tulis hakim P dilansir dari Detik.com (5/12/2018).
Kasus perselingkungan ini terungkap ketika percakapan antara hakim D dan panitera pengganti C beredar di media sosial.
“Mama maem apa sayang?” ucap hakim D dalam chat.
“Ini dibelikan nasi bungkus. Met maem sayang. Mama dibelikan nasi kuning juga sayang,” balas C.
“Hehe, sama berarti sayang,” ujar hakim D.
Tidak hanya itu, percakapan mesra juga tak luput dari obrolan keduanya.
“Papa mau mandi? Mama siapin handuknya ya sayang,” tulis C.
“Papa maunya mandi sama mama,” balas hakim D.
“Mama udah pernah bercinta di kamar mandi?” tanya hakim D.
“Mama pingin bercinta di kamar mandi sama papa. Muachhhh,” balas C lagi.
Penulis: Almira Sifak
Editor: Almira Sifak
The post Terkait Hakim Pebinor di PN Bali, Komisi III DPR: Harus Dipecat! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2FXAv0I
0 comments:
Post a Comment