
MALANGTODAY.NET – Penembakan brutal yang terjadi di Christchurch, Selandia Baru, masih menjadi buah bibir hingga kini. Kabar terbaru, sosok yang diduga menyebarkan video terorisme itu dihadapkan pada sidang perdananya. Ia didakwa karena menyebarkan video penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood.
Dilansir dari Kompas, Rabu (20/3/2019), pelaku bernama Phillip Arps menjalani sidang di Pengadilan Christchurch. Arps hadir dengan wajah datar tanpa ekspresi dengan tangan terborgol ke belakang. Ekspresi yang berbeda dibandingkan saat pelaku penembakan, Brenton Tarrant, menjalani sidang dengan ekspresi penuh ‘cengir’.
Arps dihadapkan pada dua dakwaan, yakni tindakan terorisme dan penyebaran video serupa. Masing-masing dakwaan dijerat dengan hukuman 14 tahun penjara. Artinya, ia akan mendekam di penjara selama 28 tahun jika terbukti bersalah. Diketahui, Arps menyebarkan video sehari setelah Tarrant melakukan penembakan brutal tersebut.
Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, menyerukan kepada publik agar tidak menyebutkan namanya. Ia meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku murni mencari perhatian. Politikus Partai Buruh itu kembali menegaskan hal serupa saat berkunjung ke salah satu SMP di Selandia Baru.
“Jagalah satu sama lain. Kalian harus memastikan Selandia Baru tetap menjadi negara yang tidak mengizinkan adanya rasis dan intoleransi,” tuturnya.
PM termuda di negara tetangga Australia itu juga masih menyayangkan masih beredarnya video ini di dunia nyawa. Ia memasrahkan tanggung jawab ini terhadap Facebook karena yang bersangkutan telah memberikan jaminan.
“Ini sangat mengerikan. Mereka (Facebook) telah memberikan jaminan karena ini menjadi tanggung jawab mereka,” (sig)
The post Diancam Penjara 28 Tahun, Ini Ekspresi Penyebar Video Terorisme Selandia Baru! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2TjHSAM
0 comments:
Post a Comment