
MALANGTODAY.NET – Muhammad Soleh warga Dusun Karang Juwet, Desa Donorawih, Kecamatan Karangploso diciduk Polres Malang. Dia kedapatan mengedarkan pil inex dan sabu.
Soleh ditangkap dirumah kontrakannya di Perumahan Griya Asri, Desa Banjararum, Singosari, belum lama ini. Penangkapan Soleh itu berawal dari informasi masyarakat.
Selama ini, masyarakat menaruh curiga pada tersangka lantaran di rumahnya banyak hilir mudik orang tak dikenal. Atas informasi yang didapat itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Sekitar sepekan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan kebenaran jika rumah tersangka Soleh memang digunakan untuk transaksi narkoba. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mengelak bahwa dirinya pengedar. Soleh tak bisa berkutik lagi saat petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 290 butir inex berwarna hijau, 105 butir inex berwarna merah, dan seberat sabu 36 gram. Selain itu ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu serta sebuah timbangan elektrik.
“Semua barang bukti tersebut kami temukan di dalam kamarnya. Ketika kami tangkap, dia baru saja melayani seorang pembeli,” kata KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi di Mapolres Malang, Selasa (5/3/2019).
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Malang. Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ncaman hukuman lebih dari 15 tahun. (DHI/sig)
The post Edarkan Inex dan Sabu, Warga Karangploso Diciduk Polres Malang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2UgWQsM
0 comments:
Post a Comment