
MALANGTODAY.NET – Petugas Satreskoba Polres Malang kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dia adalah Agung Budi Mahendra.
Pria 23 tahun itu diamankan di rumahnya di Jalan Rojo Bawean Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 gram sabu, seperangkat alat hisap, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Penangkapan tersangka sendiri berawal dari informasi masyarakat. Banyak masyarakat yang menginformasikan jika di wilayahnya seringkali didapati transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan diketahui bahwa Agung yang selama ini terlibat peredaran narkoba di Curungrejo.
Tidak butuh waktu lama, akhirnya petugas membekuk tersangka di rumahnya. Usai penangkapan itu, diketahui jika tersangka baru saja mendapatkan pasokan sabu.
Tersangka tidak bisa berbuat banyak saat petugas membekuknya. Tersangka awalnya menyembunyikan barang bukti sabu di dalam kamarnya, namun berkat kejelian petugas barang bukti itu berhasil ditemukan.
“Tersangka ini juga pengguna narkotika. Kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” kata KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi, Senin (18/3/2019).
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dia akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Dhi/end)
The post Edarkan Sabu, Pemuda di Kepanjen Diringkus Polisi appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2CpITS6
0 comments:
Post a Comment