
MALANGTODAY.NET – Agung Septian Andrianto warga Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sisir, Kota Batu dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Dampir. Pria 30 tahun itu ditangkap lantaran menjadi penadah sepeda motor curian.
Agung diamankan saat hendak menjual kembali motor Honda Scoopy N 3333 AL hasil curian. Motor tersebut diketahui milik Khaninun Mufrodin, warga Jalan Kauman, Desa Pagedangan, Turen. Motor itu dicuri pada Juni 2018 lalu di wilayah Bululawang.
Tersangka sendiri ditangkap pada Sabtu (23/3/2019) malam. Penangkapan tersangka itu berawal dari adanya informasi motor Honda Scoopy dijual dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat. Petugas yang mendapat informasi, lantas menindaklanjuti dengan menghubungi nomor tersangka.
Petugas kemudian menyamar sebagai seorang pembeli. Hasilnya, tersangka pun bersepakat untuk transaksi dengan harga Rp 5 juta. Selanjutnya, petugas dengan tersangka bersepakat untuk bertemu di wilayah Dampit.
Sial bagi tersangka, bukannya mendapat uang malah ditangkap petugas. Agung pun sempat mengelak bahwa motor yang dijualnya hasil curian.
“Pengakuannya dia mendapatkan motor itu, dari seorang temannya. Kasusnya masih terus kami dalami,” ujar Kapolsek Dampit, AKP Amung Sri Wulandari, Minggu (24/3/2019).
Akibat perbuatannya itu, Agung harus mendekam di ruang tahanan Polsek Dampit. Dia akan dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 480 KUHP.
“Tersangka merupakan seorang penadah motor curian. Kami masih kembangkan kasusnya, untuk memburu pelaku utamanya,” pungkas Kapolsek Dampit.
The post Jadi Penadah Motor Curian, Pria Asal Batu Dibekuk Polisi appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2UWE8a4
0 comments:
Post a Comment