Wednesday, March 13, 2019

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kades Balearjo Masuk Bui


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Malang, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini, Polres Malang menahan Riduan, Kades Balearjo, Kecamatan Pagelaran, sejak Senin (11/3/2019) petang. Pria kelahiran 1966 ini ditahan atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 – 2016.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, menjelaskan bahwa penahanan Riduan setelah barang bukti dinilai mencukupi. Kades Balearjo ini telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp416,5 juta lebih.

“Kasus dugaan korupsi ini terungkap dari pengaduan masyarakat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah semua bukti terkumpul, baru kami lakukan penahanan,” ujar AKBP Yade Setiawan dalam rilis perkara kasus korupsi Rabu (13/3/2019).

Ujung menyampaikan, sebelum dilakukan penahanan, Polres Malang sudah melakukan koordinasi lebih dulu dengan Inspektorat Kabupaten Malang. Dari hasil monitoring dan evaluasi, didapatkan kerugian negara sebesar Rp416,5 juta.

“Kerugian negara ini, karena pengelolaan ADD dan DD tahun 2015 dan 2016, dilakukan sendiri oleh tersangka. Dari pembangunan desa terjadi kekurangan volume pembangunan. Termasuk ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Karena uang ADD dan DD digunakan untuk kepentingan dan keperluan lainnya yang tidak masuk dalam RAB,” terang Ujung.

Tidak Cuma ADD dan DD

Selain penggunaan DD dan ADD yang tidak sesuai dengan RAB, dugaan korupsi dari anggaran tersebut juga adanya biaya pajak dari DD dan ADD yang tidak disetorkan. Termasuk hasil sewa tanah kas desa yang tidak dimasukkan ke kas desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya.

Lebih lanjut, rincian kerugian negara sebesar Rp416,5 juta yang dilakukan Riduan ini, adalah kesalahan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi pada 2015 sebesar Rp41,4 juta. Kesalahan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi pada 2016 sebesar Rp192,8 juta.

Lalu, sisa penggunaan anggaran tahun 2015 yang belum disetorkan ke kas desa sebesar Rp5,3 juta. Uang pembayaran pajak DD dan ADD tahun 2016 yang tidak disetorkan sebesar Rp11,3 juta. Dan penerimaan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil pengelolaan tanah kas desa yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp165,6 juta.

“Untuk sementara baru kepala desanya yang kami jadikan tersangka. Namun kami masih akan mengembangkan kasusnya lebih dalam apakah ada orang lain yang terlibat,” tutup perwira dengan pangkat dua melati ini.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 sub pasal sub pasal 3 dan 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (FAJ/sig)

The post Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kades Balearjo Masuk Bui appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2UxWvSA

0 comments:

Post a Comment