
MALANGTODAY.NET – Terbayang, enggak sih, masa tenang pemilihan umum (pemilu) 17 April nanti? Era sekarang, masa tenang tidak hanya di media konvensional saja, tetapi juga berlaku untuk media sosial. Biasanya di media konvensional masa tenang ini ditandai dengan pencopotan baliho atau spanduk para calon legislatif (caleg) dan kegiatan kampanye lainnya, di media sosial tentu wujudnya berbeda. Seperti apa? Berikut ulasannya.
Dilansir dari Detikinet, Sabtu (23/3/2019), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan gambaran sekilas terkait masa tenang di media sosial, seperti di Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.
“Saat masa tenang dilarang melakukan kampanye. Misalnya, kalau ada mencuit sekali, kita akan turunkan postingannya tersebut. Tetapi, kalau sudah berkali-kali, maka kita tangguhkan akunnya,” ujarnya.
Sementara bila kampanye tersebut ditemukan di sebuah website, seperti disampaikan oleh mantan ketua APJII ini, maka Kominfo akan memblokir.
Mengenai masa tenang di media sosial ini, Kominfo berencana memanggil perusahaan seperti Facebook hingga YouTube pada Senin (25/3) ke Kementerian Kominfo. Di waktu yang sama juga, Kominfo mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membahas mekanisme masa tenang di media sosial ini.
“Surat undangannya kita sudah kirim (ke para penyelenggara media sosial, red). Nanti Senin kita bahas mekanismenya seperti apa dan di hari itu juga kita rencanakan untuk dilakukan konferensi pers,” pungkas Semuel.
Adapun masa tenang untuk pemilu serentak 2019 ini berlaku pada 14-16 April dan satu hari berikutnya, tepatnya 17 April dilakukan pencoblosan. Hayo, nanti dijaga ya jempolnya, jangan usil apalagi nyinyir! (Bas)
The post Jaga Jempolmu, Begini Gambaran Masa Tenang Pemilu di Jagad Maya! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2undnjo
0 comments:
Post a Comment