
MALANGTODAY.NET – Setelah beberapa kali diubah, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penetapan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesai (Polri). Perubahan ini didasarkan atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari PP Nomor 17 Tahun 2019 ini. PP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.
Seperti dilansir dari Merdeka.com, PP 17 Tahun 2019 ini menyebutkan besaran gaji yang diterima Polri sesuai dengan pangkat dan masa kerjanya. Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah yang diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun, sebesar Rp 3.290.500,00 (sebelumnya Rp3.132.700,00); dan gaji tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00 (sebelumnya Rp 5.646.100,00).
Sementara untuk jajaran Perwira Menengah dengan pangkat Komisaris Polisi dan masa kerja 0 tahun, sebesar Rp 3.00.100,00 (sebelumnya Rp2.856.400,00); gaji tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00 (sebelumnya Rp4.992.000,00).
Untuk jajaran Perwira Pertama dengan pangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun, sebesar Rp 2.735.300,00 (sebelumya Rp2.604.400,00); gaji tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00 (sebelumnya Rp 4.552.700,00).
Lalu, berapa gaji bagi polisi yang berpangkat lain?
Polisi pada jajaran Bintara dengan pangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun, sebesar Rp 2.103.700,00 (sebelumnya Rp2.003.300,00). Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 (sebelumnya Rp3.838.800,00).
Gaji terendah untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun, sebesar Rp 1.643.500,00 (sebelumnya Rp 1.565.200,00). Sedangkan untuk gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00 (sebelumnya Rp2.819.500,00).
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019. Haduh, nggak papa gaji kecil, asal tetap keren! (Bas)
The post Jokowi Teken Gaji Terendah Polisi Rp 1.643.500,00 appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2W85YAf
0 comments:
Post a Comment