Friday, March 8, 2019

Modus Baru Perampasan HP, Seorang Ojol Grab Jadi Tersangka


Andika Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Satreskrim Polresta Malang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus baru. Kali ini seorang pengemudi ojek online (ojol) Grab menjadi tersangka setelah melakukan tindak perampasan handphone (HP) milik beberapa orang remaja. Tersangka adalah Wahyu Aditya Rahman (33) yang merupakan warga Kedungkandang Kota Malang.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21/2/2019 sekitar pukul 23.00 Wib. Modus yang digunakan tersangka ialah mendatangi korban yaitu ZA (19), remaja asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, yang kala itu sedang nongkrong bersama 3 rekannya SH, AS, dan YS di trotoar depan Balai Kota Malang. Tersangka seolah-olah menanyakan tentang orderan korban, padahal faktanya korban tak memesan layanan ojek online tersebut.

“Setelah didatangi oleh tersangka, lalu tersangka menanyakan apakah korban (si pelapor) ada meng-order Grab. Pada saat ditanya, kemudian korban menjawab ‘tidak saya tidak memesan dan tidak memiliki aplikasi tersebut di HP saya’ dan kemudian ditunjukkanlah HP korban kepada tersangka. Kemudian tersangka secara tiba-tiba membawa HP dari korban tersebut dan kemudian kabur,” jelas AKP Komang saat ungkap kasus di Polresta Malang, Jum’at (8/3/2019) Siang.

Satu persatu HP milik korban akhirnya digeledah oleh tersangka. HP milik korban dan rekan-rekan korban turut diperiksa apakah di antara mereka ada yang pesan ojek online. Karena merasa takut, akhirnya keempat remaja itu pun menyerahkan HP-nya.

Sebelum kabur membawa HP milik korban, tersangka juga diketahui telah melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukuli korban. Hal itu dikarenakan cekcok yang terjadi lantaran korban yang merasa tak pernah mengorder bahkan tak memiliki aplikasi layanan tersebut. Sementara tersangka yang ‘akting’ seolah mendapat pesanan fiktif dari korban.

“Saat cekcok tersebut memang benar ada ojol lain yang mendekat. Namun hanya ingin memastikan benar atau tidak ada kericuhan di TKP. Tapi antara ojek online tersebut tidak saling kenal. Setelah itu tersangka kabur,” jelas AKP Komang lebih lanjut.

Korban Lapor Polisi

Korban yang hafal dengan plat nomor tersangka, yaitu motor Vario N5887AAA akhirnya segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap motor tersangka serta HP milik korban. Akhirnya pada Senin (7/3/2019) tersangka berhasil diamankan oleh pihak Reskrim Polres Malang Kota di kediamannya.

“Kemudian tersangka dan barang bukti amankan di Mako Polres Malang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Komang.

Dari pengakuan tersangka yang dulunya merupakan seorang kuli bangunan tersebut, ia baru pertama kali melakukan aksi ini dan berencana untuk menjual HP hasil rampasannya tersebut untuk membayar utang.

“Kami juga menduga tindakan itu sudah direncanakan. Rencananya (HP) dijual untuk membayar utang sebesar Rp18 juta,” tukas Komang.

Dari tangan tersangka, didapati beberapa barang bukti berupa empat buah HP milik korban dengan merk Samsung 2 buah dan Oppo 2 buah, serta jaket serta helm Grab milik tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (FAJ/sig)

The post Modus Baru Perampasan HP, Seorang Ojol Grab Jadi Tersangka appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2UxsPFj

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment