
MALANGTODAY.NET – Pemkot Bandung mengadakan uji emisi kendaraan gratis untuk umum di Balai Kota Bandung, Senin (18/3/2019). Secara khusus, uji emisi ini ditekankan kepada para pegawai Pemkot Bandung. Tujuannya agar mereka bisa menjadi contoh tauladan bagi warga Bandung.
Dengan adanya uji emisi ini, diharapkan lingkungan Kota Bandung lebih terjaga dari polusi. Selain itu, uji emisi juga dilakukan agar masa pakai kendaraan lebih lama.
“Uji emisi ini kita ingin ada peradaban, budaya, untuk masyarakat yang punya kendaraan roda empat. Kendaraan bisa panjang dipakainya (usia), di sisi lain uji emisi akan berdampak pada lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial dilansir dari Detik.com (18/3/2019).
Meski demikian, tak semua kendaraan bisa mengikuti uji emisi gratis ini. Berdasarkan laporan, hingga saat ini sudah ada 53 unit mobil yang diusir dan tak bisa mengikuti uji emisi.
Alasannya, kendaraan tersebut tidak memiliki tempat sampah. Sebagaimana diketahui, per Senin (18/3/2019) hari ini, Pemkot menerapkan aturan wajib bagi kendaraan roda empat baik angkutan orang maupun angkutan barang untuk memiliki tempat sampah di dalam kendaraan.
“Selain uji emisi, mobil yang masuk ke Balai Kota juga wajib ada tempat sampah. Kabarnya tadi sudah ada 53 (diusir karena tidak ada tempat sampah),” ungkap Oded.
Sebelumnya, aturan tempat sampah dalam mobil ini diterapkan oleh Pemkot Bandung dalam rangka menegakkan perda No 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. (AL)
The post Pemkot Bandung Adakan Uji Emisi Gratis, Tapi Kok Usir 53 Mobil? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2HFb7M8
0 comments:
Post a Comment