
MALANGTODAY.NET – Salah satu oknum dosen di Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Drs Parjito, diciduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Yang bersangkutan ditangkap Kejari sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara dana hibah Kemenrisetdikti pada 2008 lalu. Parjito ditangkap di rumahnya di kawasan Tidar, Karangbesuki, Sukun, Kota Malang, Selasa (19/3/2019).
“Ini perkara lama. Setelah kita ajukan di tingkat pertama, diputus Pengadilan 2 tahun penjara. Di tingkat banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Di tingkat Kasasi, diputus 5 tahun. Jadi perkara ini, perkara hibah Dikti, kerugian negara sekitar Rp 2 miliar sekian. Hari ini kita jemput,” kata Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni.
Lebih lanjut, upaya Kejari untuk menangkap Parjito selama ini banyak menemui kendala. Alasannya, Parjito selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
“Yang jelas kita cari di rumahnya tidak ada. Akhirnya hari ini, alhamdulilah ketemu. Kita turunkan tim, pertama tim datang, mereka tolak, tidak mau ngikut. Akhirnya saya perintahkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel untuk ke TKP, akhirnya bisa kita bujuk dan kita ajak kemari,” terangnya.
Rincian Dana yang Diselewengkan
Parjito sendiri selama ini diketahui masih aktif mengajar di Unikama. Selanjutnya, Parjito akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Kota Malang.
“Ya ini mau kita antar ke LP, untuk melaksanakan putusan Pengadilan. Ya kalau dia mau PK (peninjauan kembali) silakan saja PK,” jelasnya.
Sebagai informasi, dana hibah hibah itu sendiri di alokasikan untuk berbagai kegiatan mulai pembangunan fisik dan sumber daya manusia (SDM). Total ada alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar dari Kemenristekdikti.
“Ada yang 500 juta untuk peningkatan SDM, ada yang 900 juta untuk kegiatan ini, dan 2 miliar untuk kegiatan bentuk fisik. Dari berbagai kegiatan itu ada perhitungan kerugian negara sampai dengan 2 miliar, tetapi dalam putusan Mahkamah Agung itu menyebutkan bahwa terdakwa hanya menikmati 300 juta. Kegiatan dana hibah itu di 2008, tetapi pemberkasan perkara ini ada di 2013-2014. Jadi 2008 ada dana hibah dari Kemenristekdikti ke Universitas Kanjuruhan Malang. Kapasitas Parjito adalah sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) disini,” tukas Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriadi. (DHI/sig)
The post Selewengkan Dana Hibah, Oknum Dosen Unikama Diciduk Kejari appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2TW8gFi
0 comments:
Post a Comment