Monday, March 18, 2019

Sidang Pemalsuan Dokumen PT STSA Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Sidang perkara pemalsuan dokumen tanah PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) dengan terdakwa Dandung Jul Hardjanto dan Andriono kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (18/3/2019).

Setelah pada sidang yang lalu eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim, kali ini sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Menurut kuasa hukum terdakwa Andriono, Sumardhan SH, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu belum ada satupun yang bisa membuktikan jika kliennya terlibat.

“Dari fakta keterangan semua saksi tadi, belum ada yang bisa membuktikan bahwa Andriono terlibat dalam perkara ini,” kata Sumardhan.

Pria berkacamata itu menambahkan, keterangan yang diberikan saksi-saksi pada sidang kali ini juga tidak sinkron antara satu dengan lainnya. Pada sidang kali ini ada empat saksi yang dihadirkan, diantaranya Hani Irawanto, Aji Prayitno, Joni Wijaya dan Suparmi.

“Aji Prayitno itu ada perbedaan dengan saksi-saksi yang lain. Yang lain mengatakan bahwa penjualan tanah tersebut adalah atas persetujuan, seizin Direktur, tapi Direktur mengatakan tidak seizin dia,” jelasnya.

Sekedar informasi, terdakwa Dadung merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Malang. Baik Dadung maupun Andriono didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

Dadung dan Andriono dilaporkan oleh PT STSA ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat beberapa waktu yang lalu. (Dhi/end)

The post Sidang Pemalsuan Dokumen PT STSA Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Oj48dr

0 comments:

Post a Comment