
MALANGTODAY.NET – Pengguna jasa Vanessa Angel (VA) yang disebut-sebut pengusaha tambang asal Lumajang, kini sudah terungkap. Hal ini diungkap oleh dua mucikari VA, Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. berikut penjelasannya!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu membenarkan hal tersebut. Dalam dakwaannya, Sri mengatakan pengguna VA adalah Rian Subroto.
“Bahwa awalnya sekitar awal bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani (DPO) lalu Dhani menawari saksi Rian,” ucapnya seperti dilansir dari Detiknews, Senin (25/3/2019).
Sri melanjutkan bahwa Dhani sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan. Dhani kemudian menghubungi TN untuk mencarikan yang diinginkan oleh kliennya tersebut. Namun, TN hanya mengenal Avirellya Shaqila saja.
Kemudian TN menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy untuk dikomunikasikan dengan VA.
“Keinginan untuk membooking VA disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking VA. Selanjutnya Fitri menghubungi Endang,” kata Sri Rahayu.
Berawal dari ES, VA akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar-muncikari, yakni Rp 80 juta untuk VA dan Rp 25 juta untuk Avriellya.
Dua muncikari VA tersebut disidang terpisah. Berkas mereka dipisahkan (split). ES menjalani sidang lebih dulu.
Mereka didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bas)
The post Sidang Perdana Mucikari VA, Begini Penjelasan Lengkap JPU Sri Rahayu! appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2U7VTWD
0 comments:
Post a Comment